Menuju konten utama

Kejagung: Tidak Ada Oplosan, Hanya Blending Tak Sesuai Aturan

Anang mengungkap, dalam fakta penyidikan ditemukan blending yang dilakukan antara RON 88 dengan RON 92 dan dijual dengan harga tak sesuai.

Kejagung: Tidak Ada Oplosan, Hanya Blending Tak Sesuai Aturan
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan mengenai dakwaan terdakwa dugaan korupsi di PT Pertamina (Persero), Jumat (10/10/2025). tirto.id/Ayu Mumpuni

tirto.id - Kejaksaan Agung menjelaskan mengenai isi dakwaan terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan minyak mentah di PT Pertamina (Persero) yang tak menggunakan diksi pengoplosan. Padahal, pada awal pengungkapan kasus ini dinyatakan adanya dugaan pengoplosan jenis BBM yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengakui bahwa fakta penyidikan memang ditemukan istilah blending atau pencampuran BBM. Kendati demikian, blending tersebut tidak sesuai dengan aturan yang berlaku selama ini.

"Istilahnya bukan oplosan, blending-an dan memang secara teknis memang begitu. Tidak ada istilah oplosan, blending," ucap Anang di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (10/10/2025).

Dia mengungkap, dalam fakta penyidikan ditemukan blending yang dilakukan antara RON 88 dengan RON 92. Kemudian, BBM hasil blending itu dijual tak sesuai dengan harga semestinya.

"Tidak ada istilah oplosan sekarang sebetulnya, kan blending-an. Ibaratnya blending-an dari RON 88 atau RON 92 yang memang dijual dengan harga di bawah, ya bahkan price, ya kan di situ. Di situ kan ada dan dia termasuk ya yang diuntungkan, ada diperlakukan istimewa," tutur dia.

Diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap dugaan manipulasi perhitungan harga jual eceran (HJE) bahan bakar minyak (BBM) Pertalite oleh PT Pertamina (Persero) melalui anak usahanya, PT Pertamina Patra Niaga (PT PPN). Dugaan itu muncul dalam sidang perdana kasus dugaan korupsi kompensasi BBM bersubsidi yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, dengan terdakwa Direktur Utama PT PPN, Riva Siahaan.

Dalam dakwaannya, jaksa menegaskan bahwa tidak ada praktik “oplosan” bahan bakar dalam produksi Pertalite RON 90. Namun, dugaan penyelewengan justru terjadi dalam penyusunan formula perhitungan harga yang dijadikan dasar pemerintah membayar kompensasi kepada Pertamina.

Menurut jaksa, PT Pertamina melalui PT PPN mengusulkan formula harga jual eceran (HJE) yang tidak mencerminkan kondisi riil pasar. Manipulasi itu disebut dilakukan agar kompensasi yang diterima perusahaan menjadi lebih besar dari seharusnya.

“PT Pertamina (Persero) melalui PT PPN mengusulkan HJE formula yang tidak mencerminkan kondisi riil untuk menaikkan kompensasi yang dapat diterima PT Pertamina (Persero) melalui PT PPN,” ujar jaksa dalam surat dakwaan.

Baca juga artikel terkait KORUPSI PERTAMINA atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Flash News
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Andrian Pratama Taher