Menuju konten utama

Kejagung Tetapkan Ujang Iskandar Jadi Tersangka Korupsi

Ujang Iskandar akan menjalani hukuman penjara 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.

Kejagung Tetapkan Ujang Iskandar Jadi Tersangka Korupsi
Gedung Kejaksaan Agung. foto/ANTARA

tirto.id - Penyidik Kejaksaan Agung resmi menetapkan anggota DPR Fraksi Nasdem, Ujang Iskandar, sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi Perusda Perkebunan Agrotama Mandiri tahun 2009.

"Setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik menemukan bukti yang cukup untuk menetapkan saudara UI sebagai tersangka atas penyimpangan dana penyertaan modal dari pemerintah Kotawaringin Barat kepada Perusda Perkebunan Agrotama Mandiri tahun 2009," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, dalam konferensi pers, Jumat (26/7/2024).

Harli menjelaskan bahwa kasus ini awalnya diusut pada 2016 dan telah menetapkan dua tersangka lainnya atas nama Danil dan Reza. Keduanya bahkan sudah dijatuhi hukuman pidana atas penetapan Mahkamah Agung.

Kemudian, dari hasil persidangan keduanya ditetapkan adanya keterlibatan Ujang Iskandar yang saat itu menjabat sebagai Bupati Kotawaringin Barat sekaligus Komisaris di Perusda.

"Penyidik kemudian melakukan proses penyidikan pada 2023, namun karena pemilu, baru dimulai lagi tahun ini. Penyidik sudah dua kali melakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan, namun tidak diindahkan dan tadi ditangkap di Bandara Soekarno Hatta," tutur Harli.

Lebih lanjut Harli menyampaikan, dalam kasus ini total kerugian negara dalam putusan Mahkamah Agung terhadap dua tersangka senilai Rp1,5 miliar. Kendati demikian, masih akan dihitung ulang karena adanya keterlibatan Ujang Iskandar.

"Kami masih akan mendalami berapa yang diterimanya," ucap Harli.

Untuk sementara, kata Harli, Ujang Iskandar akan menjalani hukuman penjara 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung sebelum akhirnya dibawa ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah sebagai penanggung jawab perkara.

Dalam kasus ini, politikus Partai Nasdem itu dijerat Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 KUHP.

Sebagai informasi, Ujang Iskandar ditangkap di Bandara Soetta pada pukul 15.45 WIB, Jumat (26/7/2024). Dia ditangkap usai pergi ke Vietnam untuk menjalani operasi plastik.

Saat keluar dari ruang penyidikan menuju mobil tahanan, Ujang Iskandar enggan memberikan komentarnya. Berdasarkan pantauan reporter Tirto di lapangan, anggota DPR RI itu masih memiliki luka di bagian kulit wajah hingga lehernya.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Hukum
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Fahreza Rizky