Menuju konten utama

Jaksa Agung Ancam Sanksi Jaksa Bila Tak Netral di Pilkada 2024

Ultimatum itu diberikan saat memberikan amanat upacara Hari Bhakti Adhyaksa ke-64.

Jaksa Agung Ancam Sanksi Jaksa Bila Tak Netral di Pilkada 2024
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin (kiri) berbincang dengan Kepala BSSN Hinsa Siburian (kanan).

tirto.id - Jaksa Agung, Sanitiar (ST) Burhanuddin, memastikan tidak akan segan-segan memberikan sanksi kepada anggotanya yang tidak menjaga netralitas dalam Pilkada 2024. Ultimatum itu diberikan saat memberikan amanat upacara Hari Bhakti Adhyaksa ke-64.

"Saya ingin mengingatkan tanggal 27 November nanti perhelatan pilkada serentak akan dilaksanakan. Sehingga, diperlukan persiapan, peranan dari jajaran kejaksaan dalam Sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu)," kata Burhanuddin di Lapangan Badan Diklat (Badiklat) Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (22/7/2024).

Burhanudin juga meminta agar para jaksa untuk tidak terlibat dalam politik praktis dalam kontestasi tersebut. Apabila, ditemukan jaksa yang terbukti terlibat, maka tindakan tegas akan diberikan untuk sanksinya.

"Yang paling saya soroti adalah berkaitan netralisasi, netralitas jajaran kejaksaan. Saya tegaskan, tidak ada ruang politik praktik bagi kita. Netralitas Adhyaksa adalah harga mati. Kalian melenceng dari situ, aku tindak, ingat itu," ucap Burhanuddin.

Lebih lanjut Burhanuddi berharap, jajaran Korps Adhyaksa dapat semakin baik dan tangguh dalam melakukan tugasnya.

Menurut Burhanudin, jaksa juga harus semakin melek teknologi. Mengingat, tantangan ke depan akan semakin kompleks dengan berbagai kecanggihan teknologi yang berkembang.

"Kejaksaan mampu hadir untuk menjawab harapan masyarakat dan bangsa dalam mewujudkan keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum, serta mampu melaksanakan penegakan hukum dan pemberantasan kejahatan tanpa pandang bulu, namun dengan tetap menjaga sisi humanis," tutur dia.

Baca juga artikel terkait JAKSA AGUNG atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Politik
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Anggun P Situmorang