tirto.id - Jaksa Agung, Sanitiar (ST) Burhanuddin, menyampaikan sekitar 48 pegawai Kejaksaan Agung disanksi selama Januari-Juni 2024. Mereka disanksi karena melanggar etik hingga disiplin kerja.
"Sampai dengan Juni 2024 telah mengajukan pemberian hukuman disiplin terhadap 48 pegawai," kata Burhanuddin dalam amanat di Jakarta, Senin (22/7/2024).
Burhanuddin merinci, 4 orang jaksa dihukum ringan dan 20 jaksa mendapat hukuman tingkat sedang.
"24 pegawai disetujui mendapatkan hukuman tingkat berat," ucap dia.
Burhanuddin menambahkan, dirinya sudah meminta kepada Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) untuk penertiban Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) bagi para jaksa sejak Januari 2024. Pria yang juga adik dari anggota DPR Tubagus Hasanuddin ini menerima laporan 97,5% jaksa telah tertib lapor LHKPN.
Di sisi lain, pria kelahiran tahun 1954 ini memastikan bahwa jaksa-jaksa saat ini bekerja dengan hati dan taat aturan lebih banyak daripada 48 orang tersebut. Ia mengacu pada temuan lembaga survei bahwa Kejaksaan mampu menjadi institusi dengan kepercayaan publik tinggi. Pernyataan Burhan berkaitan dengan temuan lembaga survey Indikator Politik Indonesia, sebagaimana dikutip Antara, di mana Kejaksaan Agung memperoleh angka 74,7 persen dalam survei pada 1201 responden selama 4-5 april 2024.
"Dalam kurung waktu 5 tahun belakangan ini Kejaksaaan mampu mencetak sejarah dengan menjadi lembaga penegak hukum yang paling dipercaya," ungkap Burhanuddin.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menambahkan, Kejaksaan, lewat Jamwas, terus menekan angka pelanggaran yang dilakukan insan Adhyaksa.
"Kita harapkan bahwa terus ada tren menurun terhadap bagaimana jaksa dikenai hukuman," tutur Harli.
Hari memaparkan, pengawasan melekat akan terus dilakukan oleh jajaran Jamwas. Dengan begitu, kerja-kerja yang dilakukan jaksa akan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Andrian Pratama Taher