Menuju konten utama

Rumah Zarof Kembali Digeledah demi Usut Aliran Uang ke Keluarga

Penyidik juga menggeledah kembali rumah Zarof dalam rangka mengembangkan penyidikan perkara korupsi penanganan perkara di Mahkamah Agung.

Rumah Zarof Kembali Digeledah demi Usut Aliran Uang ke Keluarga
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar di kantornya, Rabu (30/10/2024). tirto.id/Ayu Mumpuni

tirto.id - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menggeledah rumah tersangka Zarof Ricar untuk menelusuri bukti-bukti lain dari dugaan tindak pidana korupsi penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA). Penyidik melakukan penggeledahan ulang demi memastikan aliran dana korupsi Zarof, termasuk kemungkinan aliran dana ke keluarganya.

"Nah kemarin itu penyidik ingin memastikan apakah memang masih ada sesuatu yang tertinggal di situ. Itu yang mau dipastikan dan kemarin kita tanya, ya tidak ada lagi yang tertinggal, tapi terus kan berkembang, nanti kita lihat ya," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, di Kompleks Kejaksaan, Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (30/10/2024).

Harli menerangkan, penyidik hanya mencari bukti dengan penelusularan aliran uang. Sebab, penyidik sudah menemukan uang tunai hampir Rp1 triliun di rumah Zarof Ricar saat penggeledahan pertama.

Harli menerangkan, sejauh ini, penyidik melakukan pengungkapan awal hingga penetapan tersangka Zarof Ricar karena kaitan kasasi Ronald Tannur. Penyidik pun akan mendalami adanya dugaan kasus lain dan apakah keluarganya juga mengetahui serta menikmati hasil tindak pidana mantan pejabat Mahkamah Agung itu.

"Ya, persepsi kita aliran dana ini seperti apa itu juga nanti kan harus dicek. Aliran dana itu sudah nyata di situ, ditemukan di rumahnya ZR, kan," ucap Harli.

Harli menambahkan, sangkaan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) kepada Zarof Ricar belum diterapkan hingga kini. Namun, penyidik melakukan pendalaman atas hal itu.

Penyidik kembali menggeledah rumah Zarof Ricar yang beralamat di Jalan Senayan Nomor 8, Jakarta pada Selasa (29/10/2024). Penggeledahan berlangsung hingga sore hari.

Sebelumnya, penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung (JAM Pidsus Kejagung) menyita uang tunai total Rp920,9 miliar dan emas antam puluhan Kg dari penggerebekan di rumah tersangka Zarof Ricar pada Kamis (24/10/2024) lalu. Zarof merupakan mantan petinggi di Mahkamah Agung (MA) yang menjadi makelar kasus.

Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus Kejagung, Abdul Qohar, menyatakan, uang tersebut ditemukan saat penyidik melakukan penggeledahan di rumah tersangka daerah Senayan, Jakarta. Penggeledahan itu pun diakui Qohar membuat kaget penyidik karena tersangka menyimpan uang tunai hampir Rp1 triliun.

"Yang seluruhnya jika dikonversikan dalam bentuk rupiah jumlahnya Rp920.912.303.714 miliar dan emas batangan seberat 51 kilogram," kata Qohar dalam konferensi pers di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (25/10/2024).

Qohar mengatakan, penggeledahan di rumah Zarof, yang dilakukan Kamis (24/20/2024), menyita uang tunai 74.494.427 dolar Singapura, 1.897.362 dolar AS, 71.200 Euro, 483.320 mata uang Hongkong, dan Rp5.725.075.000. Kemudian, penyidik juga menemukan emas batangan 46,9 Kg, satu dompet berisi 12 keping logam mulia, 50 gram emas, dompet pink berisi tujuh keping emas antam, plastik berisi 10 keping emas, dan tiga lembar kuitansi emas.

Selanjutnya, penyidik juga melakukan penyitaan saat penangkapan Zarof di Hotel Le Meridien, Bali dengan barang bukti uang tunai Rp3,3 juta, 100 lembar uang pecahan 100.000, uang pecahan 5.000 total Rp1.925.000.

"Berdasarkan pengakuan tersangka, semua itu didapat dari pengkondisian kasus-kasus di MA dari 2012-2022. Saat ditanya berapa nominal tiap kasusnya, tersangka menyatakan lupa saking banyaknya yang dikondisikan," ucap Qohar.

Baca juga artikel terkait MAFIA HUKUM atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Hukum
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Andrian Pratama Taher