tirto.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang mengusut dugaan korupsi fasilitas kredit pada salah satu bank BUMN di Semarang, Jawa Tengah. Aksi ini diduga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp15,9 miliar.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kota Semarang, Agus Sunaryo, mengatakan, penyidik telah menetapkan analis kredit bank berinisial DK sebagai tersangka dugaan korupsi yang berlangsung dalam kurun waktu 2021-2022.
"Hari ini kami tetapkan satu tersangka, dia merupakan analis kredit bank," jelasnya, Jumat (28/2/2025).
DK diduga merupakan otak dalam dugaan korupsi ini. Sebagai analis, ia bertugas mengevaluasi kelayakan kredit calon peminjam.
Akan tetapi, ia diduga menyalahgunakan kewenangannya. Modusnya, analis kredit bersekongkol dengan seorang swasta untuk mengakali pengajuan 32 kredit usaha dengan pinjaman masing-masing berkisar antara Rp300 juta hingga Rp1 miliar.
Dalam kasus ini, puluhan warga pedesaan turut menjadi korban lantaran identitas dan sertifikat asetnya dipinjam untuk mengajukan kredit tersebut. Namun, setelah kredit cair, mereka tidak bisa menguasainya.
Menurut keterangan yang didapat penyidik, warga terpaksa meminjamkan identitasnya karena memiliki piutang dengan seorang swasta yang merupakan tangan panjang oknum analis kredit.
Puluhan kredit ini pun berujung macet sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara.
"Berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara kurang lebih Rp15,9 miliar," bebernya.
Penyidik masih terus mendalami kasus ini. Sampai sekarang, sedikitnya penyidik telah mengamankan ratusan dokumen barang bukti, di antaranya sertifikat yang menjadi agunan kredit.
Sementara itu, DK usai ditetapkan tersangka langsung ditahan di Lapas Perempuan Semarang.
Tersangka dijerat Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 KUHP.
Penulis: Baihaqi Annizar
Editor: Andrian Pratama Taher