tirto.id - Penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap hasil sitaan penggeledahan di tiga lokasi, yakni daerah Jakarta dan Cilegon, Banten, terkait dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah di Pertamina.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menuturkan bahwa untuk penggeledahan di PT Optima Terminal Merak, dilakukan penyitaan sejumlah dokumen. Perusahaan itu merupakan milik tersangka Muhammad Kerry Andrianto Riza, yang tidak lain adalah anak saudagar minyak Riza Chalid.
"Penyidik juga berhasil membawa, menyita setidaknya 95 bundel berupa dokumen yang terkait dengan berbagai administrasi persuratan dan kontrak," kata Harli di Komplekas Kejagung, Jakarta, Jumat (28/2/2025).
Dia menyebutkan, penyidik juga menyita barang bukti elektronik berupa dua unit ponsel. Harli menyampaikan, barang bukti elektronik itu akan dianalisis dan dibaca apa isinya dan keterkaitan dengan perkara ini.
Lebih lanjut, Harli mengungkap, penyidik juga menyita CCTV dari penggeledahan di rumah Riza Chalid.
"Kemudian penyidik juga kemarin masih terus melakukan penggeledahan di salah satu rumah di Jalan Panglima Polim dan dari sana penyidik membawa menyita berupa DVR serta CCTV," ungkap Harli.
Selain itu, penyidik juga menggeledah ke rumah Riza Chalid di Jalan Jenggala II, Jakarta Selatan. Rumah yang menjadi kantor perusahaan Kerry ini sempat digeledah penyidik sebelumnya.
Diketahui, dalam kasus ini, penyidik melakukan serangkaian penggeledahan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah oleh Subholding Pertamina. Pada Jumat (28/2/2025), penyidik menggeledah di fuel teminal yang berdasarkan lokasi di google maps bahwa itu adalah milik Pertamina.
"Saat ini sekarang dan sedang berlangsung sejak sekitar pukul 10.30 WIB di Merak, di sebuah kantor fuel terminal Tanjung Gerem, Kecamatan Grogor, Cilegon, Banten," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, di kantornya, Jumat (28/2/2025).
Harli menuturkan, proses penggeledahan ini dilakukan masih dalam rangka mencari bukti tambahan dari tindak pidana tersebut.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Andrian Pratama Taher