Menuju konten utama

Kejagung akan Periksa Pejabat Teknis Usut Korupsi Pertamina

Penyidik Kejagung menjadwalkan pemeriksaan kepada pejabat teknis bidang trading di Pertamina mengusut dugaan korupsi tata kelola minyak.

Kejagung akan Periksa Pejabat Teknis Usut Korupsi Pertamina
Kantor Pusat Pertamina di Jl. Medan Merdeka Timur 1a, Jakarta Pusat. (FOTO/iStockphoto)

tirto.id - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menjadwalkan pemeriksaan kepada pejabat teknis di Pertamina. Pemeriksaan dilakukan guna mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah oleh Subholding Pertamina.

Namun, belum disebutkan siapa saja yang akan menjalani pemeriksaan tersebut.

"Bahwa di minggu-minggu ini tentu penyidik akan fokus terhadap pemeriksaan para tersangka. Juga pemeriksaan para saksi yang berkaitan dengan para pejabat teknis dalam bidang trading, kemudian teknis pengadaan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, di kantornya, Jumat (28/2/2025).

Dia menyebutkan dalam kasus ini, sejumlah pihak kemungkinan diperiksa, termasuk mantan Dirut Pertamina, Nicke Widyawati. Kendati demikian, dia memastikan hingga saat ini surat pemanggilan kepada Nicke belum dikirimkan.

Harli menambahkan lembaganya tidak menutup kemungkinan memeriksa Riza Chalid yang merupakan pengusaha minyak.

"Sepanjang merupakan bagian dari kebutuhan penyidikan, penyidikan, pihak-pihak manapun yang bisa membuat terang tindak pidana ini tentu akan dipanggil," tutur dia.

Sebelumnya, penyidik Kejagung juga tidak menutup kemungkinan akan memeriksa mantan Komisaris Utama PT Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, Abdul Qohar, menegaskan pihaknya akan memeriksa seluruh pihak yang diduga terlibat dalam kasus itu.

"Siapa pun yang terlibat dalam perkara ini, baik berdasar keterangan saksi, maupun dokumen atau alat bukti yang lain pasti akan kita panggil untuk dimintai keterangan," ungkap Qohar dalam konferensi pers, Rabu (26/2/2025).

Dalam kasus ini, penyidik menetapkan sembilan orang tersangka. Tiga tersangka merupakan pihak swasta dan enam lainnya internal Subholding Pertamina.

Untuk tersangka dari internal Subholding Pertamina, yakni Maya Kusmaya selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga Pertamina Patra Niaga, Edward Corne selaku VP Trading Produk Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Sani Dinar Saifuddin selaku Direktur Feed stock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, Yoki Firnandi selaku Dirut PT Pertamina International Shiping, dan Agus Purwoni selaku VP Feed stock Management PT Kilang Pertamina International.

Sementara tersangka dari pihak swasta, yakni Muhammad Kerry Andrianto Riza selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa, Dimas Werhaspati selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, dan Gading Ramadhan Joedo selaku Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Dirut PT Orbit Terminal Merak.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI PERTAMINA atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Hukum
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama