tirto.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap nilai pengembalian uang dari tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Pengembalian ini dilakukan oleh salah satu tersangka dari eks Dirjen di Kemendikbudristek era kepemimpinan Nadiem Makarim.
"Yang jelas dari informasi dari teman-teman penyidik, memang ada pengembalian sejumlah uang, baik dalam bentuk dolar maupun rupiah, kurang lebih hampir Rp10 miliar," ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, di kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (17/10/2025).
Anang menjelaskan, uang tersebut dikembalikan salah satu tersangka selaku pihak Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Namun, dia tidak menyebutkan siapa KPA yang dimaksud karena dalam kasus ini terdapat dua eks dirjen sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Ini dari beberapa pihak, pihak yang kooperatif, dari pihak salah satu tersangka, terus dari pihak KPA, terus dari pihak PPK, gitu aja," ujar Anang.
Menurut Anang, pengembalian uang di kasus ini baru dari tersangka internal Kemendikbudristek. Sedangkan dari pihak vendor belum ada pengembalian.
Diketahui, Anang sebelumnya mengatakan, sejumlah pihak yang melakukan pengembalian ini menyadari bahwa keuntungan dari Chromebook bukan berdasarkan prosedur. Sehingga, mereka memulangkannya.
"Karena mereka memiliki keuntungan yang tidak sah, ya kan. Itu mereka ada, ada mengembalikan informasinya, ada pengembalian. Nominalnya saya tidak, mungkin nanti di persidangan nanti kan ungkap," tutur dia.
Dalam kasus ini, tim penyidik Kejagung menetapkan lima tersangka, yakni Sri Wahyuningsih selaku Direktur SD Kemendikbud Ristek, Mulatsyah sebagai Direktur SMP Kemendikbud Ristek, Juris Tan selaku eks staf khusus Mendikbud Ristek Nadiem Makarim, Nadiem Makarim selaku eks Mendikbudristek, dan Ibrahim Arif selaku Konsultan Teknologi Kemendikbud Ristek.
Para tersangka dijerat sesuai Pasal 1 Ayat 14 juncto Pasal 42 Ayat 1 juncto Pasal 43 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2016 tentang Administrasi Pemerintahan, Pasal 131 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, dan bertentangan dengan ketentuan Pasal 2 Ayat 1 Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id

































