tirto.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penanganan dugaan korupsi di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Dalam hal ini, KPK dan Kejagung sama-sama menangani perkara di kementerian tersebut meski objeknya berbeda. KPK menangani kasus dugaan korupsi pengadaan Google Cloud sedangkan objek perkara yang ditangani Kejagung adalah pengadaan Chromebook.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, tak memungkiri bahwa kedua kasus tersebut memang beririsan. Oleh karena itu, tim penyidik Kejaksaan Agung berkoordinasi dengan KPK.
“Dalam hal ini, secara informal sudah ada komunikasi tapi nantinya yang jelas, nantinya nantinya tim penyelidik dari Kejaksaan dan KPK akan melakukan komunikasi dan berkoordinasi, karena bagaimanapun nantinya akan ada irisan,” ucap dia di kompleks Kejaksan Agung, Jakarta, Rabu (27/8/2025).
Dia mengemukakan, langkah penyidikan ke depannya akan disusun lebih lanjut dan dikomunikasikan bersama KPK. Namun, Anang memastikan, pemeriksaan para tersangka di Kejagung tetap bisa dilakukan oleh tim penyidik Kejagung.
“Nanti saya cek kembali apakah sudah ada permohonan resmi terhadap (Kejaksaan Agung) yang ditahan ya berarti ya, karena kalau yang ditahan kan hak dari KPK, kan,” ujar dia.
Diketahui, penyidik Kejagung menetapkan empat tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengadaan chromebook pada Kementetian Pendidikan, Budaya, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2019-2022. Dari keempat tersangka tersebut, hanya dua yang dilakukan penahanan.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, menyebutkan bahwa para tersangka tersebut adalah Ibrahim Arief selaku mantan Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek, Mulatsyah selaku mantan Direktur SMP Kemendikbudristek Mulatsyah, Sri Wahyuningsih selaku eks Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek, dan mantan Stafsus Nadiem Makarim, Jurist Tan. Namun, Jurist Tan masih belum diketahui keberadaannya karena di luar negeri.
“Keempat orang tersebut berdasarkan alat bukti yang cukup, maka pada malam hari ini penyidik menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka terhadap keempat orang tersebut,” ungkap Qohar dalam konferensi pers di Kompleks Kejaksaan Agung, Selasa (15/7/2025).
Menurut Qohar, kepada tersangka Mulatsyah dan tersangka Sri Wahyuningsih dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung. Sedangkan kepada tersangka Ibrahim Arief dilakukan penahanan kota karena mengalami sakit jangung kronis.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id































