Menuju konten utama

Kejagung Sebut Red Notice Jurist Tan Sudah Diajukan ke Interpol

Anang menyebut, semua syarat pengajuan red notice Jurist Tan telah diberikan kepada Interpol, salah satunya adalah penerbitan DPO.

Kejagung Sebut Red Notice Jurist Tan Sudah Diajukan ke Interpol
Kapuspenkum Anang Supriatna menyatakan bahwa proses red notice tersangka Cheryl Darmadi sudah berjalan, Senin (11/8/2025). Tirto.id/Ayu Mumpuni

tirto.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan bahwa proses pengajuan red notice tersangka Jurist Tan sudah sampai di Kantor Pusat Interpol, Lyon, Prancis. Jurist Tan diketahui merupakan buron kasus dugaan korupsi pengadaan chromebook di Kemendikbudristek.

“Penyidik sudah mengajukan permohonan red notice terhadap JT, dan dari Interpol Indonesia ini sudah diteruskan ke Interpol di Lyon, Paris,” ucap Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (27/8/2025).

Anang menyebut, semua syarat telah diberikan kepada Interpol, salah satunya adalah penerbitan DPO. Alhasil, tim penyidik tinggal menunggu Jurist Tan resmi menjadi buron internasional.

“Kami tinggal menunggu dari hasil approve dari sana,” tutur dia.

Terkait dengan posisinya di kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook, Jurist Tan adalah Staf Khusus Nadiem Makarim saat menjabat Mendikbudristek. Pemanggilan terhadap pendiri Gojek itu sendiri sudah dilakukan dua kali.

Anang mengakui, hingga saat ini Kejagung belum menjadwalkan pemanggilan ketiga Nadiem Makarim. Sebab, tim penyidik masih berfokus pada pemberkasan tersangka yang sudah dilakukan penahanan.

“Sementara belum, terjadwal dan kami juga teman-teman perlu ketahui terkait ini kan pengadannya seluruh Indonesia. Saat ini, penyidik sedang fokus untuk pemberkasaan yang empat tersangka,” ujar dia.

Sebelumnya, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) menyatakan bahwa paspor tersangka Jurist Tan sudah dicabut. Pencabutan tersebut berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pengadaan chromebook di Kemendikbudristek.

Dalam kasus tersebut, Jurist Tan adalah salah satu tersangka atas kapasitasnya sebagai Staf Khusus Nadiem Makarim saat menjabat Mendikbudristek.

"(Sudah) sejak tanggal 4 Agustus," kata Menteri Imipas, Agus Andrianto, saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (13/8/2025).

Baca juga artikel terkait KORUPSI LAPTOP CHROMEBOOK atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Flash News
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Andrian Pratama Taher