Menuju konten utama

Kejagung Sita Rp1 T terkait Dugaan Korupsi Lahan Inhutani V

Kejagung menyita Rp1 triliun dan 166 ribu dolar AS dari PT PSMI terkait dugaan korupsi lahan Inhutani V. Belum ada tersangka.

Kejagung Sita Rp1 T terkait Dugaan Korupsi Lahan Inhutani V
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Saiful Bahri Siregar. (FOTO/Dok: Kejati Jatim)
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Tim penyidik Kejaksaan Agung melakukan penyitaan uang senilai Rp1 triliun dan 166.000 dolar AS terkait kasus dugaan korupsi lahan Inhutani V. Penyitaan dilakukan dari PT Pemuka Saksi Manis Indah melalui salah satu karyawan berinisial VRL.

"Penyidik telah menerima penyerahan secara sukarela PT PSMI berupa uang sebesar Rp1.003.184.000.000 serta 166.000 USD yang telah kami titipkan di Bank Himbara, yaitu Bank BSI pada rekening pemerintah lainnya atau RPL Nomor 139 Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus," kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Saiful Bahri Siregar, dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (10/9/2026).

Saiful mengemukakan, penyitaan tersebut telah mendapatkan persetujuan penyitaan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagaimana penetapan Nomor 4522/Pid.Sus/Sita/2026/PN.Jkt.Sel. Uang ini pun disebutnya sebagai goodwill dari PT PSMI.

"Apabila nanti dalam perkara ini dinyatakan terbukti kerugian keuangan negara, mereka akan siap dengan uang yang diserahkan ini," tutur Saiful.

Dijelaskan Saiful, penyidik pekan lalu juga telah melakukan pemeriksaan di Kejati Lampung terhadap sejumlah saksi yang salah satunya adalah eks kepala daerah Way Kanan. Namun, memang belum ada penetapan tersangka di kasus ini.

Menurutnya, dalam penanganan kasus ini, tim penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 47 saksi dan tiga ahli. Telah juga dilakukan penyitaan dokumen-dokumen dan berkoordinasi dengan auditor untuk melakukan penghitungan kerugian negara.

"Tim peyidik juga telah melakukan gelar perkara bersama dengan auditor dalam rangka perhitungan kerugian keuangan negara. Juga penyidik melakukan pemblokiran pada 10 rekening operasional pengelolaan kebun PT PSMI, dan juga melakukan permintaan keterangan ahli, beberapa ahli," ucap Saiful.

Sampai saat ini, kata dia, tim penyidik menemukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan oleh PT PSMI bersama dengan pihak lain.

Penyalahgunaan dilakukan ketika Inhutani V Lampung mendapatkan izin usaha pengelolaan kawasan hutan berdasarkan SK Menteri Kehutanan Nomor 398 Tahun 1996 tentang pemberian hak penguasaan hutan tanaman industri atas areal seluas lebih kurang 55.157 hektar yang termasuk dalam kategori hutan produksi.

Lebih lajut dia memaparkan, sejak 2007, PT PSMI secara melawan hukum telah melakukan pengelolaan lahan milik PT Inhutani V di Kabupaten Way Kanan dengan cara melakukan pembukaan hutan dan pemanfaatan hasil hutan dengan membangun perkebunan tebu seluas lebih kurang 32.375 hektar.

Kemudian, pada 2013, Direksi PT PSMI melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dengan pola kemitraan dengan PT Inhutani V Persero pada register 44, 42, dan 46 dengan tujuan pembangunan hutan tanaman tumpang sari, di man perjanjian itu berlaku surut sejak 2007-2013.

"Artinya MoU yang ditandatangani di 2013 itu adalah perbuatan melawan hukum karena berlakunya berlaku surut sejak tahun 2007," ungkap Saiful.

Baca juga artikel terkait LATEST NEWS atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Flash News
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Hendra Friana