tirto.id - Kejaksaan Agung angkat bicara mengenai sejumlah indikasi pelanggaran yang mengakibatkan tiga kepala kejaksaan negeri (Kajari) dijemput ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan.
Ketiganya adalah Kajari Sampang, Kajari Magetan, dan Kajari Padang Lawas.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengungkap bahwa pemeriksaan ketiga kajari itu lantaran adanya laporan dari masyrakat yang masuk. Kemudian, ditindaklanjuti dengan pemeriksaan di bidang Intelijen dan Pengawasan Kejaksaan Agung.
"Nah, dalam perkembangan, ada beberapa pengaduan-pengaduan yang masuk ke kami dan langsung kita tindak lanjuti, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah," ucap Anang di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (27/1/2026).
Anang menerangkan, ketiga Kajari itu terindikasi melakukan pelanggaran berupa tidak profesional dalam penanganan perkara, ada juga dugaan konflik kepentingan (conflict of interest), serta juga adanya manajerial atau leadership yang tidak kondusif, baik di internal maupun ke eksternal.
"Jadi mohon dipahami, kami tidak bisa terlalu terbuka dalam hal ini karena masih dalam pendalaman," tutur Anang.
Penjemputan para Kajari itu, kata Anang, memang tidak disertai dengan sejumlah barang bukti. Namun, hingga kini pemeriksaan pihak-pihak terkait masih dilakukan untuk memperkuat dugaan pelanggaran tersebut.
Diketahui, penjemputan sejumlah kepala kejaksaan negeri dilakukan Bidang Intelijen dalam kurun waktu beberapa hari belakangan. Penjemputan pertama dilakukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Sampang, Fadilah Helmi, pada Selasa (20/1/2026).
Kemudian, upaya penjemputan kembali dilakukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Padang, Lawas Soemarlin Halomoan Ritonga, pada Jumat (23/1/2026). Dia bahkan dikabarkan dijemput bersama dengan Kasi Intel Kejari Padang Lawas, Ganda Nahot Manalu; dan Kasi Pengelolaan Barang Bukti Kejari Padang Lawas, Zul Irfan.
Komisi Kejaksaan (Komjak) angkat bicara mengenai penjemputan sejumlah kepala kejaksaan negeri tersebut. Penjemputan ini sendiri dilakukan oleh Pengamanan Sumber Daya Organisasi/PAM SDO yang berada di bawah bidang Intelijen Kejaksaan.
"Tim ini bertugas mengamankan internal Kejaksaan dari penyalahgunaan wewenang oleh jaksa atau pegawai, termasuk menangani jaksa gadungan. Fungsinya meliputi pencegahan (preventif) dan penindakan (represif) terhadap perilaku aparat yang melanggar hukum seperti pemerasan, intervensi proyek, atau korupsi," ujar Komisioner Komjak, Nurokhman, saat dikonfirmasi reporter Tirto, Senin (26/1/2026).
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Alfons Yoshio Hartanto
Masuk tirto.id





























