Menuju konten utama

Kejagung Minta Pemerintah Cina Bantu Pemulangan Samadikun

Jaksa Agung HM Prasetyo mengimbau pemerintah Cina untuk memulangkan terdakwa korupsi BLBI Samadikun Hartono ke Indonesia. Ia menegaskan, Indonesia dan Cina memiliki perjanjian ekstradisi sehingga negara Tirai Bambu tersebut berkewajiban untuk bersikap kooperatif.

Kejagung Minta Pemerintah Cina Bantu Pemulangan Samadikun
Buronan BLBI Samadikun Hartono (kanan) didampingi Kepala BIN Sutiyoso tiba di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis (21/4/2016). tirto/tf subarkah

tirto.id - Pemerintah Cina harus membantu proses pemulangan buronan kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Samaikun Hartono yang ditangkap di negeri tirai bambu tersebut. Apalagi Pemerintah Indonesia dan Cina memiliki perjanjian ekstradisi.

Hal tersebut ditegaskan Jaksa Agung HM Prasetyo, di Jakarta, Selasa (19/4/2016). “Samadikun itu orang Indonesia, kejahatannya di negara sendiri dan sekarang ketemu dan ditangkap di Cina, maka perlu memberikan bantuan kepada kita untuk memulangkan yang bersangkutan supaya dia menjalani proses hukum,” ujarnya.

Menurut Prasetyo, Pemerintah Indonesia memiliki perjanjian dengan Pemerintah Cina untuk mengekstradisi hingga tidak ada pilihan lain bagi siapapun untuk tidak memberikan bantuan bila diperlukan.

Seperti diberitakan, Samadikun ditangkap oleh pihak berwenang di Cina. Samadikun melarikan diri usai Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi dan memperberat hukuman menjadi 4 tahun. Dia merupakan Komisari Utama Bank Modern yang mendapat suntikan dari BLBI dan menyelewengkan dana itu sehingga merugikan uang negara mencapai Rp11,9 miliar.

MA menolak permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Samadikun Hartono, pemilik Bank Modern yang buron setelah divonis empat tahun penjara dalam kasus korupsi dana BLBI.

Penolakan atas upaya hukum luar biasa itu diputuskan dalam rapat majelis hakim pada 26 September 2008. Majelis yang diketuai Bagir Manan, dengan anggota Artidjo Alkostar dan Abdul Kadir Mappong, itu juga menghukum Samadikun membayar biaya perkara Rp2.500.

Samadikun divonis empat tahun oleh MA pada 28 Mei 2003. Putusan kasasi itu menganulir putusan bebas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 2 Agustus 2002. Namun vonis MA itu gagal dieksekusi karena Samadikun menghilang.

Samadikun dipersalahkan karena menyalahgunakan dana BLBI. Pemerintah mengucurkan dana Rp1,97 triliun untuk menyelamatkan Bank Modern yang dihantam krisis pada 1997. Dia malah memakai sebagian uang itu untuk investasi dan membiayai perusahaan dalam kelompok usahanya.

Jaksa YW Mere mendakwa Samadikun melakukan korupsi dengan kerugian negara sekitar Rp169 miliar. Dari jumlah itu, yang jadi tanggung jawab Samadikun sekitar Rp11,9 miliar. Kala itu, jaksa pun menuntut Samadikun satu tahun penjara. (ANT)

Baca juga artikel terkait BLBI

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Penulis: Abdul Aziz
Editor: Abdul Aziz