tirto.id - Pihak Kejaksaan Agung angkat bicara mengenai pernyataan mengenai adanya surat Legal Opinion (LO) mengenai impor gula yang diberikan mantan Jaksa Agung, Muhammad Prasetyo, kepada Kementerian Perdagangan. Surat itu diklaim bisa menjadi dasar agar para terdakwa dugaan korupsi impor gula terbebas dari jerat hukum.
Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Sutikno, menjelaskan bahwa LO yang diberikan melalui JAM Datun itu merujuk pada ketentuan perundang-undangan. Sehingga, keputusan impor gula bisa dilakukan selama tetap dalam koridor aturan terkait.
"Kami lihat dulu LO-nya begini kayak apa. Dan LO itu juga dasarnya mesti dibuat berdasarkan aturan-aturan lain yang ada. Itu semuanya supaya diluruskan, begitu. Kalau saya melihat clear enggak ada masalah apa-apa itu," kata Sutikno di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (16/7/2025).
Dia menerangkan, keputusan boleh atau tidaknya impor gula juga bukan saja berdasarkan LO dari Kejaksaan. Sutikno menekankan bahwa rapat dengan kementerian terkait tetap harus digelar untuk memutuskan perlu tidaknya impor gula.
Lebih lanjut, Sutikno juga menerangkan bahwa keputusan perlu atau tidaknya impor gula juga berdasarkan data pendukung dari kementerian terkait.
"Iya, di LO itu kan juga mengarahnya kepada kalau ada kebutuhan itu kan harus dilakukan rapat koordinasi terbatas itu. Rapat keputusan, rapat itu. Memang dasar aturannya seperti itu. Kebutuhan harus disampaikan di situ," ungkap dia.
Diberitakan sebelumnya, Hotman Paris Hutapea, yang merupakan Kuasa Hukum Dirut PT Angels Products, Tony Wijaya, mengatakan, mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, seharusnya bisa bebas dari kasus dugaan korupsi impor gula di lingkungan Kementerian Perdagangan.
Hal tersebut, disampaikan oleh Hotman, disela-sela persidangan kasus dugaan korupsi impor gula, dengan terdakwa Tony dan 8 pihak perusahaan gula swasta lainnya.
"Harusnya (Tom Lembong) bebas dong," kata Hotman kepada wartawan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (15/7/2025).
Dia mengatakan, Tom Lembong, yang akan menghadapi sidang vonis pada Jumat (18/7/2025) mendatang, harus bebas, kerana adanya dua bukti vital yaitu surat yang berisikan pendapat eks Jaksa Agung, terkait diperbolehkannya impor pangan termasuk gula, dengan bekerjasama dengan perusahaan swasta.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id






























