Menuju konten utama

Kejagung: Kajari Jakarta Barat Dicopot Imbas Lalai Awasi Anggota

Anang memastikan, dugaan keterlibatan eks Kajari Jakarta Barat, Hendri Antoro, dalam penggelapan barang bukti belum ditemukan hingga saat ini.

Kejagung: Kajari Jakarta Barat Dicopot Imbas Lalai Awasi Anggota
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, membenarkan pembantaran Nadiem Makarim ke rumah sakit, Senin (29/9/2025). tirto.id/Ayu Mumpuni

tirto.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap alasan pencopotan Hendri Antoro dari jabatan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kajari Jakbar). Pencoporan ini berkaitan dengan dugaan keterlibatan seorang jaksa dalam penggelapan barang bukti perkara investasi bodong Robot Trading Fahrenheit.

"Ya, ada kelalaian, tapi kelalaiannya kan mengakibatkan peristiwa kan? Itu saja," ujar Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, kepada wartawan, Jumat (10/10/2025).

Anang menyampaikan, Hendri sebagai pimpinan seharusnya melakukan pengawasan dengan baik. Dengan begitu, tidak akan ada anggota yang melakukan penyalahgunaan wewenang dalam penanganan perkara.

Di sisi lain, Anang memastikan bahwa dugaan keterlibatan Hendri dalam penggelapan barang bukti belum ditemukan hingga saat ini. Oleh karena itu, Hendri tidak mungkin dia dikenakan proses pidana.

"Pengetahuannya itu tidak terlalu dan mens rea tidak, belum sampai ini ya, belum tergambar mens rea seperti apa. Yang jelas kelalaian sebagai Kepala Kejaksaan Negeri selaku atasannya yang harusnya bisa mencegah, bisa hati-hati dalam melaksanakan tugasnya," tutur dia.

Lebih lanjut dia mengemukakan, sampai saat ini proses pemberian sanksi kepada Hendri hanya sebatas etik. Pencopotan itu pun sudah dikategorikan sebbagai sanksi etik.

Diketahui, Anang mengungkap posisi Kajari Jakarta Barat kini diisi oleh pelaksana tugas (Plt). Dalam hal ini, Plt tersebut adalah Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jakarta, Haryoko Ari Prabowo.

“Kalau saat ini Plt-nya sudah ditunjuk,” ujar Anang kepada wartawan, Rabu (8/10/2025).

Anang menegaskan Kejaksaan Agung tidak akan menoleransi jaksa yang terbukti melakukan pelanggaran apa pun. Dia menyebut setiap pelanggaran etik maupun pidana akan ditindak secara profesional.

“Kami komit untuk menindak," kata Anang.

Baca juga artikel terkait COPOT JABATAN atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Flash News
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Andrian Pratama Taher