tirto.id - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemanggilan ulang kepada mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Treknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim. Pemanggilan tersebut dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan chromebook.
Pemanggilan Nadiem Makarim tersebut dilakukan untuk pemeriksaan kedua, setelah pada pekan lalu dia meminta penundaan.
"Sudah dilakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan dijadwalkan pada hari Selasa yang akan datang, tanggal 15 Juli 2025," ucap Harli Siregar selaku Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, kepada wartawan, Jumat (11/7/2025).
Dia menerangkan, Nadiem Makarim diharapkan bisa memenuhi panggilan tersebut setelah sebelumnya meminta penundaan satu pekan. Nadiem juga sebelumnya diminta membawa sejumlah dokumen untuk diberikan kepada penyidik.
"Kami mengharapkan kehadiran yang bersangkutan sesuai dengan surat panggilan," tutur Harli.
Diketahui, sebelumnya tim kuasa hukum Nadiem Makarim menegaskan bahwa kliennya meminta penundaan, namun tak menerangkan alasannya.
“Ditunda,” ungkap Hana Pratiwi.
Lebih lanjut Hama memaparkan, pemeriksaan Nadiem Makarim akan dijadwalkan ulang oleh tim penyidik Kejaksaan Agung. Kepada penyidik sendiri, penundaan diminta selama satu minggu.
“Belum tahu (jadwal selanjutnya kapan), tergantung panggilan selanjutnya,” kata Hana.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id


































