Menuju konten utama

Kebijakan Wajib Vaksin Resmi Berlaku di DKI, Ini Aturan Lengkapnya

Seluruh warga yang melakukan kegiatan di sektor esensial dan nonesensial harus sudah melakukan vaksinasi minimal dosis pertama.

Kebijakan Wajib Vaksin Resmi Berlaku di DKI, Ini Aturan Lengkapnya
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjenguk dua harimau sumatra, Hari dan Tino, yang sempat terpapar COVID-19 di Taman Margasatwa Ragunan (TMR) Jakarta Selatan, Minggu (1/8/2021). ANTARA/Sihol Hasugian.

tirto.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta kepada seluruh warga yang melakukan kegiatan di semua sektor esensial dan nonesensial harus sudah melakukan vaksinasi minimal dosis pertama.

Bukti vaksinasi berupa sertifikat yang dapat diunduh melalui aplikasi Jakarta Kini (JAKI) atau laman PeduliLindungi.id.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 966 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 COVID-19.

“Kecuali bagi warga yang masih dalam masa tenggang 3 bulan pasca terkonfirmasi COVID-19, dapat menunjukkan bukti hasil laboratorium," kata Anies di Balai Kota Jakarta, Kamis (5/8/2021).

Salah satu dasar pewajiban vaksin bagi warga yang beraktivitas di sektor esensian dan nonesensial karena capaian vaksinasi COVID-19 di DKI Jakarta telah mencapai 91,1 persen atau sekitar 8 juta penduduki telah vaksin dosis pertama. Sedangkan untuk vaksil penuh terdapat 35 persen atau sekitar 3 juta penduduk.

Kendati demikian, aturan wajib vaksin di sektor-sektor itu dikecualikan untuk warga dengan indikasi kesehatan tidak bisa divaksin dan anak-anak di bawah 12 tahun.

"Penduduk yang kontraindikasi dilakukan vaksinasi COVID-19 berdasarkan hasil pemeriksaan medis dapat menunjukkan bukti surat keterangan dokter, serta anak-anak-anak usia kurang dari 12 tahun,” lanjutnya.

Sementara untuk penerapan protokol kesehatan COVID-19 dan penegakan sanksinya dalam Kepgub tersebut dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Desease 2019.

Penerapan wajib vaksin untuk kegiatan sosial dan ekonomi di DKI Jakarta mencakup sejumlah tempat. Dalam lampiran Kepgub itu dirinci tempat-tempat yang didatangi harus sudah vaksin minimal dosis pertama. Di antaranya mal, pasar hingga angkutan umum.

Untuk aturan lengkap terdapat dalam lampiran Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 966 Tahun 2021 sebagai berikut:

1. Kegiatan pada tempat kerja/perkantoran

Sektor non-esensial:

Work From Home (WFH) sebesar 100%

Sektor esensial:

a. Keuangan dan perbankan hanya mencakup asuransi, bank, pegadaian, bursa berjangka, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan;

b. Pasar modal yang berorientasi pada pelayanan dengan pelanggan dan berjalannya operasional pasar modal secara baik;

c. Teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, pos, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat;

d. Perhotelan non-penanganan jadwal; dan

e. Industri orientasi ekspor dan penunjangnya di mana perusahaan harus menunjukkan bukti bukti dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) selama 12 bulan terakhir atau dokumen lain yang menunjukkan rencana ekspor dan wajib memiliki izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI).

1. Untuk huruf a dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat, serta 25% untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional dan penerapan protokol kesehatan lebih ketat;

2. Untuk huruf b sampai dengan huruf d dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% staf dan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat; dan

3. Untuk huruf e, hanya dapat beroperasi 1 shift dengan kapasitas maksimal 50% staf hanya di fasilitas produksi/pabrik, serta 10% untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat

Sektor esensial pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak dapat ditunda pelaksanaannya: Diberlakukan 25% staf maksimal WFO dengan protokol kesehatan secara ketat.

Sektor kritikal:

a. kesehatan;

b. keamanan dan: untuk

huruf a dan huruf b dapat beroperasi 100% staf tanpa penerapan dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Sektor kritis:

c. penanganan bencana;

d. energi;

e. logistik, transportasi, dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat;

f. makanan dan minuman serta penunjangnya, termasuk untuk ternak/hewan peliharaan;

g. pupuk dan petrokimia;

h. semen dan bahan bangunan; Saya.

i.objek vital nasional,

j. proyek strategi nasional;

k. konstruksi (infrastruktur publik); dan

l. utilitas dasar (listrik, air, dan pengelolaan sampah):

4. Untuk huruf c sampai dengan huruf l dapat beroperasi 100%, hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan perkantoran guna mendukung operasional, diberlakukan maksimal 25% dan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

2. Kegiatan Belajar Mengajar

- Sekolah/Perguruan Tinggi/Akademi/Tempat Pendidikan/Pelatihan:

Dilakukan secara berani/online.

3. Kegiatan pada Sektor Kebutuhan Sehari-hari

a. Supermarket, pasar tradisional, pasar rakyat, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari: Jam operasional yang dibatasi sampai pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50% dan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat, khusus pasar induk dapat beroperasi sesuai jam operasional;

B. Apotek dan toko obat: Dapat buka selama 24 jam, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;

C. Pasar tradisional dan pasar rakyat yang menjual non-kebutuhan sehari-hari: Jam operasional yang dibatasi sampai pukul 15.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50% dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;

D. Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, babershop / pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan dan lain-lain yang serupa: Jam operasional sampai pukul 20.00 WIB dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

4. Kegiatan Makan/Minum di Tempat Umum

a. Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya: Jam operasional sampai pukul 20.00 WIB dengan maksimal pengunjung makan di tempat 3 orang dan waktu makan maksimal 20 menit dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat;

b. Restoran/rumah makan dan kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko tertutup baik yang berada di lokasi tersendiri maupun yang berlokasi di pusat perbelanjaan/mall: Hanya menerima pesan antar/bawa pulang dan tidak menerima makan di tempat (makan di tempat).

5. Kegiatan di Pusat Perbelanjaan/Mall/Pusat Perdagangan

- Pusat perdagangan/mall/pusat: Ditutup sementara, kecuali akses pegawai toko yang melayani penjualan online dengan maksimal 3 orang setiap toko, restoran, supermarket, dan pasar swalayan dapat diizinkan, dengan memperhatikan ketentuan aktivitas pada angka 3.a dan angka 4.b

6. Kegiatan Konstruksi

- Tempat konstruksi untuk infrastruktur publik (Tempat konstruksi dan lokasi proyek): Beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

7. Kegiatan Peribadatan

- Tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat-tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah):

a. tidak mengadakan kegiatan peribadatan/ keagamaan berjamaah selama penerapan PPKM Level 4; dan

b. mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah.

8. Kegiatan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan

- Fasilitas pelayanan kesehatan: Beroperasi 100% dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

9. Kegiatan pada Area Publik dan Tempat Lainnya yang Dapat Menimbulkan Kerumunan Massa

- Area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya: Ditutup sementara

- Tempat Resepsi pernikahan: Ditiadakan sementara selama penerapan PPKM Level 4

- Lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial kemasyarakatan yang dapat menimbulkan keramaian dan kegiatan: Ditutup.

10. Kegiatan pada Moda Transportasi

- Kendaraan Umum, Angkutan Massal, Taksi konvensional dan online) dan Kendaraan Sewa/Rental: Maksimal penumpang 50% dari kapasitas, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;

- Ojek online dan pangkalan: Penumpang 100% dari kapasitas, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Baca juga artikel terkait VAKSINASI COVID-19 atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Zakki Amali