tirto.id - Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Siti Nadia Tarmizi menjelaskan bagaimana cara warga yang belum memiliki nomor induk kependudukan (NIK) atau Kartu Tanda Kependudukan untuk dapat melakukan vaksinasi, yaitu dengan mendatangi sentra vaksinasi.
"Sekarang sudah kita fasilitasi, artinya pelaksanaan vaksin itu dilakukan bersamaan dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil). Jadi, pada saat warga akan mendapatkan vaksin silahkan datang ke sentra vaksinasi, kalau memang belum memiliki NIK akan dibuatkan," kata Nadia dalam diskusi virtual Forum Merdeka Barat 9, seperti dilaporkan Antara, Kamis (5/8/2021).
Dengan langkah tersebut, katanya, vaksin bagi warga yang belum memiliki NIK, nanti juga mendapatkannya.
Nadia menjelaskan bahwa akan dilakukan pengaturan terkait pelaksanaan pemberian vaksin tanpa NIK. Namun, lanjut dia, kebijakan itu tidak berlaku di semua sentra vaksinasi, mengingat terbatasnya tenaga yang bisa dikerahkan Dukcapil.
"Kita akan koordinasikan dan kita akan pusatkan, khususnya bagaimana terkait pemberian NIK pada saat kita mendapatkan vaksinasi," kata Nadia, yang juga menjabat sebagai Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung Kemenkes.
Sebelumnya, Kemenkes mengeluarkan Surat Edaran Nomor HK.02.02/III/15242/2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 bag/i Masyarakat Rentan dan Masyarakat Lainnya yang Belum Memiliki Nomor Induk Kependudukan untuk memfasilitasi warga yang belum memiliki NIK mendapatkan vaksin COVID-19.
Dalam edaran itu Dinas Kesehatan di daerah dan instansi lain diharapkan melakukan koordinasi pelaksanaan vaksinasi bagi masyarakat rentan, seperti kelompok penyandang disabilitas, masyarakat adat, penghuni lembaga pemasyarakatan, Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS), dan Pekerja Migran Indonesia Bermasalah (PMIB), serta masyarakat lainnya yang belum memiliki NIK.
Editor: Restu Diantina Putri