tirto.id - Sempadan sungai seharusnya menjadi area yang steril dari bangunan, terutama kios maupun rumah. Ia berfungsi sebagai buffer agar sungai memiliki ruang untuk mengalir secara normal. Namun kenyataannya, banyak sekali sempadan sungai dibangun bangunan semi permanen, yang dapat mengganggu aliran sungai.
Di Kota Cirebon, sempadan sungai terutama yang berada di Sungai Sukalila justru dijadikan objek sewa oleh Perusahaan Daerah Pembangunan (PDP) Kota Cirebon kepada para pedagang kaki lima (PKL) terutama pada bagian pasar bunga yang terletak di Kalibaru.
Ketua Paguyuban PKL, Abdul Haris, bercerita, para pedagang bunga tersebut menempati daerah Sungai Sukalila sendiri sudah sejak 1991.
“Itu juga dari hasil relokasi oleh Pemerintah Kota, dari Sukalila Utara ke sini Kalibaru Utara, saat itu pemindahan tersebut dikarenakan adanya penilaian piala Adipura untuk Kota Cirebon,” kata dia, Sabtu (6/12/2025).
Ia memaparkan, pindahnya para pedagang ke kawasan Kalibaru tepatnya di sempadan sungai Sukalila tersebut tidak gratis melainkan membayar sewa.
Pada awalnya, para pedagang melakukan pembayaran sewa kepada Bank Cirebon, dengan harga Rp6 sampai Rp12 juta per kiosnya. Perjanjian sewa tersebut diperbaharui per lima tahun sekali.
“Pada 1996 sendiri beralih kepada Perusahaan Daerah Pembangunan (PDP) sampai dengan 2023 kemarin,” kata dia.
Namun pada 2023 itu mengalami kenaikan, bahkan sampai Rp17 juta per tahun. Dari data yang diperoleh, terdapat 33 pedagang yang melakukan sewa dengan harga bervariasi yaitu Rp9 juta sampai dengan lebih dari Rp17 juta, tergantung kepada luas tanah yang ditempati.
“Untuk harga sewa tersebut, ditentukan oleh PD Pembangunan dan hitungannya itu dilakukan oleh PD Pembangunan, dan sudah dilakukan perjanjian sewa menyewa antara pedagang dengan PD Pembangunan,” kata dia.
Tentunya keberadaan bangunan para pedagang tersebut menyalahi aturan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai dan Peraturan Menteri PUPR Nomor 28 Tahun 2015, yang menegaskan kawasan sempadan wajib dijaga sebagai area lindung dan tidak boleh digunakan untuk pembangunan tanpa izin khusus.
Sebagai langkah penegakan aturan tersebut, Pemerintah Kota Cirebon dan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Cimanuk Cisanggarung akan melakukan penertiban kios-kios yang berada di sempadan sungai tersebut.
“Kami tidak menolak rencana normalisasi sungai ini, tapi kami di sini pernah bayar mulai 1991 sampai 2023 ke PD Pembangunan, dan itu tidak sedikit, jadi kami harapkan berunding dengan kami dahulu pemerintah,” kata dia.
Direktur Operasional PD Pembangunan, Darmun, membenarkan adanya perjanjian sewa menyewa antara pedagang dengan PD Pembangunan.
“Sewa menyewa itu sudah dilakukan sejak lama, tapi memang kami sudah tidak melakukan pungutan sewa lagi sejak 2023, karena kami membahas dengan BBWS, kalau memang BBWS mau menggunakan ya kami turuti,” kata dia.
Dalam perjanjian tersebut, terdapat satu klausul apabila tanah yang disewa tersebut diperlukan pemerintah, maka harus sukarela dan tidak meminta ganti rugi.
Namun, ia tidak bisa menjelaskan dasar perhitungan yang menghasilkan tarif sewa sampai dengan Rp13 juta tersebut.
“Dasarnya memang luasan, tapi mekanismenya penentuan secara rinci, saya tidak terlalu mengerti, tapi memang itu pada bagian pertanahannya, dan kami melakukan sewa di pasar bunga saja,” kata dia.
Darmun memastikan, uang dari perjanjian sewa menyewa tersebut masuk ke kas PD Pembangunan dan dilakukan pencatatan pembayaran.
“Ada semua, kami catat pembayarannya, dan itu masuk ke kami, kami juga melakukan sewa menyewa itu atas landasan hukum di peraturan daerah tahun 2003 lalu, cuma persisnya saya tidak hapal,” kata dia.
===
Cirebon Banget adalah akun IG City Info yang merupakan bagian dari #KolaborasiJangkarByTirto.
Penulis: Cirebon Banget
Editor: Abdul Aziz
Masuk tirto.id


































