Menuju konten utama

Kasus WNI yang Diduga Akan Serang Raja Salman Terus Didalami

Kemenlu berjanji terus mendalami kasus keterlibatan Anwar (27) yang diduga akan menyerang rombongan Raja Salman saat di Malaysia.

Kasus WNI yang Diduga Akan Serang Raja Salman Terus Didalami
Raja Arab Saudi Salman bin Abdulaziz Al Saud (kedua kiri) melambaikan tangan sebelum menaiki pesawat untuk melakukan kunjungan kenegaraan ke Brunei Darussalam di Bandar Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Sabtu (4/3). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja.

tirto.id - Kementrian Luar Negeri (Kemenlu) berjanji terus mendalami kasus keterlibatan Warga Negara Indonesia (WNI) bernama Anwar (27) yang diduga akan menyerang rombongan Raja Arab Saudi, Salman bin Abdulaziz al-Saud saat mengunjungi Malaysia pada 26 Februari hingga 1 Maret 2017 lalu. Kemenlu juga memberikan pendampingan kuasa hukum kepada WNI tersebut.

"Sekarang ini KBRI [Kedutaan Besar Republik Indonesia] terus melakukan pendampingan dan telah menyiapkan pengacara kepada WNI yang bersangkutan. Dia dituduh melakukan teror. Cuma infonya yang kita terima dari yang bersangkutan saat KBRI dan pengacara bahwa dia bermaksud ke Suriah dengan transit di Malaysia," kata Juru Bicara Arrmanatha Nasir di Ruang Palapa, Jalan Pejambon Nomor 6, Jakarta Pusat, Rabu (15/03/2017).

Kepada Pewarta, Armananta menjelaskan kronologi penahanan WNI itu di Malaysia. Awalnya, menurut dia, Anwar akan berangkat ke Suriah sekitar tanggal 22 Februari. Namun mengingat perjalanan itu agak jauh, dia harus menempuh masa transit ke Malaysia atau Singapura. Rupanya rekomendasi pesawat yang ditumpangi Anwar saat itu berhenti di Malaysia.

"Rencananya itu tanggal 22 Februari 2017 dia ke Suriah, namun 21 [tanggal] dia transit ke Malaysia. Di sana dia ditangkap kepolisian Malaysia," kata Arrmanatha.

Meskipun WNI tersebut membantah keterlibatannya, namun pihak Kemenlu enggan sesumbar menjawab bahwa Anwar betul-betul tidak bersalah. Oleh karena itu, Arrmanatha berharap publik bisa bersabar menanti persidangan WNI ini apakah dia bersalah atau tidak.

"Dalam hal ini kita lihat di persidangan sejauh mana bisa dibuktikan yang bersangkutan benar berencana lakukan teror atau tidak. Kita harus tetap selalu menjaga prinsip bahwa you are innocent until proven guilty. agar yang bersangkutan dapat hak hukumnya dan dapat peradilan di Malaysia," kata Arrmanatha.

Untuk diketahui, Anwar (27) adalah warga kelahiran Pandeglang, Banten. Tuduhan pihak Malaysia itu terjadi karena otoritas Bandara mencurigai destinasi Anwar dan satu orang warga negara Malaysia yang akan hijrah ke Suriah. Selain kedua orang ini, ada juga lima orang lain yang diamankan, mereka berasal dari negara yang berbeda-beda yakni Turki dan Asia Timur.

Anwar sendiri diketahui sebagai seorang teknisi mesin, sedangkan seorang lainnya adalah petani asal Malaysia. Sebelum Anwar bermasalah di Malaysia, dia pun pernah di deportasi tahun 2016 dari Turki. Deportasi Anwar dari Turki ini tak lain karena alasan yang sama saat akan menyebrang ke Suriah.

Tak mau mengambil risiko, pihak otoritas Bandara Malaysia kemudian menangkap Anwar dan beberapa orang lainnya yang akan mengunjungi Suriah. Hal tersebut dikarenakan dalam aturan ISA ACT Malaysia bisa menetapkan pencegahan kejahatan dengan cara ditahan. Sebab, dari destinasi perjalanan Anwar dan rekannya yang menuju ke daerah zona merah lantaran keberadaan kaum militansi radikal ISIS di sana. Apalagi bukti lain yang ditemukan oleh Kepolisian Kuala Lumpur, ada bukti percakapan Anwar dengan pihak ISIS melalui inbox di Facebook. Dari situlah, pihak Kepolisian Kerajaan Malaysia tidak melepaskan Anwar dan tidak mengizinkan dia kembali ke perjalanan semula.

Baca juga artikel terkait KUNJUNGAN RAJA SALMAN atau tulisan lainnya dari Dimeitry Marilyn

tirto.id - Hukum
Reporter: Dimeitry Marilyn
Penulis: Dimeitry Marilyn
Editor: Alexander Haryanto