Menuju konten utama

Kasus Suap Meikarta Pakai Sandi Nama Windu Hingga Tina Toon

Empat sandi yang digunakan untuk menyamarkan nama pejabat adalah "Melvin", "Tina Toon", "Windu", dan "Penyanyi".

Kasus Suap Meikarta Pakai Sandi Nama Windu Hingga Tina Toon
Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif memberikan keterangan pers tentang tanggapan KPK terhadap RKUHP di gedung KPK, Kamis (30/5/2018). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengidentifikasi adanya penggunaan sandi dalam kasus suap terkait pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi. Dan terdapat empat sandi untuk menyamarkan nama-nama para pejabat yang terlibat.

"Teridentifikasi penggunaan sejumlah sandi dalam kasus ini untuk menyamarkan nama-nama para pejabat di Pemkab Bekasi antara lain "Melvin", "Tina Toon", "Windu", dan "Penyanyi", kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Senin (15/10/2018).

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menambahkan bahwa beberapa pejabat di tingkat dinas Pemkab Bekasi berkomunikasi dalam membahas proyek dengan mengunakan sandi-sandi tersebut.

"Beberapa pejabat di tingkat dinas dan juga pihak-pihak terkait yang berkomunikasi dalam membahas proyek ini tidak memakai nama masing-masing, mereka menyapa dan berkomunikasi satu sama dengan yang lain dengan kode masing-masing. Jadi, setiap pihak yang terkait di sini punya nama sandi atau kode masing-masing," ucap Febri.

Pihaknya menduga penggunaan sandi-sandi sengaja dilakukan agar saat komunikasi itu terpantau tidak bisa diketahui langsung siapa yang sedang berkomunikasi atau berbicara.

"KPK tentu saja punya pengalaman ketika menangani banyak sekali kasus korupsi yang menggunakan sandi-sansi seperti itu," kata Febri.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus suap Meikarta tersebut, yaitu yang diduga sebagai pihak pemberi antara lain Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro (BS), dua konsultan Lippo Group masing-masing Taryudi (T) dan Fitra Djaja Purnama (FDP) serta pegawai Lippo Group Henry Jasmen (HJ).

Sedangkan yang diduga sebagai pihak penerima, yaitu Bupati Bekasi 2017-2022 Neneng Hassanah Yasin (NNY), Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Jamaludin (J), Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi Sahat MBJ Nahor (SMN), Kepala Dinas Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati (DT), dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi (NR).

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP MEIKARTA

tirto.id - Hukum
Sumber: antara
Penulis: Maria Ulfa
Editor: Irwan Syambudi