Menuju konten utama

Kasus Perkawinan di Bawah Umur Terus Meningkat

Harus ada dorongan yang kuat agar praktik perkawinan anak di Indonesia bisa dihapuskan dan seruan ini menjadi penting agar anak-anak Indonesia menjadi anak-anak yang lebih berkualitas dengan tidak menjadi korban perkawinan di usia muda.

Kasus Perkawinan di Bawah Umur Terus Meningkat
(Ilustrasi) Syekh Puji menikahi perempuan dibawah umur. Doc. IStimewa

tirto.id - Kasus Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak (KTPA) di Indonesia terus meningkat, namun dari sekian banyaknya persoalan itu, yang marak terjadi adalah kasus perkawinan anak.

Hal itu disampaikan oleh Koordinator Yayasan Kesehatan Perempuan (YKP), Zumrotin K Susilo dalam acara talkshow kampanye melawan kekerasan gender pada Kamis, (8/12/2016) di The Warehouse, Plaza Indonesia yang diselenggarakan oleh Uni Eropa dan UN Women serta Oxfam Indonesia.

Zumrotin K. Susilo mengatakan harus ada dorongan yang kuat agar praktik perkawinan anak di Indonesia bisa dihapuskan dan seruan ini menjadi penting agar anak-anak Indonesia menjadi anak-anak yang lebih berkualitas dengan tidak menjadi korban perkawinan di usia muda.

“Kita harus bekerja bersama dengan pemerintah agar anak-anak tidak kawin dalam usia anak-anak agar menjadi generasi yang lebih berkualitas selama hidupnya,” kata Zumrotin melalui keterangan tertulis yang diterima Tirto.id di Jakarta, Kamis (8/12/2016).

Senada dengan itu, Direktur Program Keadilan Gender Oxfam di Indonesia, Antarini Arna mengatakan, jika anak dikawinkan di usia dini, maka hal itu akan membuat hidupnya menjadi tidak baik karena putus sekolah dan kemudian menjadi kesepian serta rentan mengalami kekerasan.

“Mari kita ajak anak-anak muda agar menggunakan haknya untuk tidak mau saja diminta kawin pada usia dini sehingga ini bisa mengubah cara pandang dan norma yang menganggap perkawinan anak bukan hal yang normal,” kata Antarini Arna.

Menurut data Badan PBB untuk Anak (UNICEF) pada tahun 2015, sekitar 17 persen perempuan di Indonesia menikah sebelum usia 18 tahun. Selain itu, menurut data World Fertility Policies, United Nations, 2011, Indonesia juga berada di urutan 37 dari 73 negara pada kasus kawin pertama dalam usia muda serta menempati peringkat tertinggi kedua di ASEAN setelah Kamboja.

Sementara menurut Laporan Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan, sekitar 321.752 kasus kekerasan terhadap perempuan pada 2015 secara nasional. Selain itu, setiap satu menitnya terjadi kekerasan terhadap 5 perempuan. Sedangkan menurut data Perserikatan Bangsa-Bangsa, sekitar 35 persen perempuan di seluruh dunia pernah mengalami kekerasan fisik atau seksual selama hidupnya.

Guna mengatasi hal itu, Oxfam di Indonesia telah berpartisipasi dalam kampanye 16 hari anti-kekerasan terhadap perempuan sejak 2015. yang menyuarakan beberapa hal antara lain: pertama praktek perkawinan anak adalah bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak serta melanggar hak perempuan dan hak anak. Kedua, menikah di atas usia 18 tahun memperkuat ketahanan keluarga. Serta yang ketiga, mengatasi perkawinan anak merupakan bagian dari Implementasi Sustainable Development Goals yaitu tentang kesetaraan gender.

Baca juga artikel terkait KEKERASAN SEKSUAL atau tulisan lainnya dari Alexander Haryanto

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Alexander Haryanto
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Alexander Haryanto