Menuju konten utama

Kasus Jouska: Satgas Waspada Investasi akan Periksa Izinnya

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing mengatakan pihaknya sudah mendapatkan laporan terkait kasus yang terjadi, yang saat ini juga santer menjadi perbincangan calon investor.

Kasus Jouska: Satgas Waspada Investasi akan Periksa Izinnya
Ketua Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tongam Lumban Tobing memberikan kuliah umum untuk mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura di Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu (30/10/2019). ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang/ama.

tirto.id - Satuan Tugas Waspada Investasi akan memanggil perusahaan konsultan keuangan, PT Jouska Finansial Indonesia, pekan depan, untuk mengklarifikasi izin usaha dan model kegiatan bisnis perusahaan tersebut.

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing saat dihubungi Antara di Jakarta, Rabu (22/7/2020), mengatakan pihaknya sudah mendapatkan laporan terkait kasus yang terjadi, yang saat ini juga santer menjadi perbincangan calon investor.

Satgas ingin mengetahui apakah Jouska juga bertindak sebagai pengelola dana investasi atau Manajer Investasi (MI) terhadap dana kliennya.

“Setiap perusahaan yang melakukan pengelolaan dana investasi sebagai MI harus mendapatkan izin dari OJK,” ujar dia.

Saat ini, kata Tongam, Jouska tidak memiliki izin sebagai MI ataupun entitas pelaku industri keuangan dari OJK. Maka dari itu, Jouska hanya bisa bertindak sebagai konsultan keuangan, bukan bertindak sebagai pengelola dana investasi.

“Jadi dua hal yang perlu diklarifikasi, yaitu legalitasnya dan kegiatan bisnisnya,” ujar dia,

Tongam mengatakan saat ini Satgas Waspada Investasi berupaya merespons keluhan masyarakat agar kegiatan-kegiatan yang merugikan masyarakat dapat diselesaikan segera.

“Pekan depan, (Jouska) akan kami panggil,” dia menambahkan.

Perusahaan jasa perencanaan keuangan terkemuka, Jouska sedang menjadi sorotan warganet setelah beberapa nasabah mengklaim mengalami kerugian investasi hingga kehilangan uang puluhan juta. Kerugian itu diduga karena pengelolaan dana yang tidak sesuai dengan kesepakatan sehingga menimbulkan kerugian.

Topik mengenai Jouska menjadi salah satu perbincangan terpopuler di jejaring sosial Twitter sejak Selasa (21/7) malam hingga Rabu ini.

OJK mengatur lembaga keuangan bank dan nonbank seperti perbankan, perusahaan asuransi dan pelaku pasar modal. Namun sejauh ini, OJK belum mengatur industri perencanaan keuangan seperti Jouska.

Mengenai pemanggilan oleh Satgas Waspada Investasi ini, Antara mencoba mengklarifikasi kepada Chief Executive Officer Jouska Aakar Abyasa Fidzuno. Namun hingga berita ini ditulis, Aakar belum membalas permintaan klarifikasi.

Baca juga artikel terkait JOUSKA

tirto.id - Ekonomi
Sumber: Antara
Editor: Abdul Aziz