Menuju konten utama

Kasus Dugaan Ujaran Kebencian Edy Mulyadi Naik ke Tahap Penyidikan

Penyidik telah membuat surat panggilan untuk Edy Mulyadi dan beberapa orang lainnya sebagai saksi perkara untuk hadir pada Jumat 28 Januari 2022.

Kasus Dugaan Ujaran Kebencian Edy Mulyadi Naik ke Tahap Penyidikan
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan. (ANTARA/HO-Divisi Humas Polri)

tirto.id - Kasus dugaan ujaran kebencian yang dilakukan oleh Edy Mulyadi kini berada di tahap penyidikan. Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah mengambil alih laporan dari Polda Kalimantan Timur dan Polda Sulawesi Utara terkait ujaran kebencian yang dilakukan Edy Mulyadi. Sebanyak 15 saksi dan 5 ahli telah diperiksa dan langsung dilakukan gelar perkara.

"Penyidik menyimpulkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Rabu (26/1/2022).

Hari ini juga penyidik mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Agung. Penyidik bahkan telah membuat surat panggilan untuk Edy Mulyadi dan beberapa orang lainnya sebagai saksi perkara untuk hadir pada Jumat 28 Januari 2022.

Hari ini Bareskrim telah mengirimkan dua tim ke Polda Kalimantan Timur dan Polda Jawa Tengah untuk melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi di wilayah tersebut, termasuk melakukan pemeriksaan saksi-saksi yang berada di Jakarta.

Penyidik juga akan melakukan pemeriksaan barang bukti ke Laboratorium Forensik.

"Penanganan perkara masih berjalan, perkembangan akan disampaikan kembali," ujarnya.

Per Senin, 24 Januari 2022, polisi menerima laporan dan pengaduan masyarakat perihal dugaan ujaran kebencian yang dilakukan oleh Edy Mulyadi. Bareskrim menerima 2 laporan, 6 pernyataan sikap, dan 6 pengaduan. Kemudian, Polda Kalimantan Timur juga menerima 1 laporan polisi, 10 pengaduan dan 7 pernyataan sikap. Polda Sulawesi Utara ada 1 laporan polisi, Polda Kalimantan Barat ada 5 pernyataan sikap.

Total ada 3 laporan polisi, 16 pengaduan, dan 18 pernyataan sikap.

Kasus yang diadukan kepada Polda Sulawesi Utara, misalnya, Ketua DPD Partai Gerindra Sulawesi Utara Conny Rumondor melaporkan soal dugaan ujaran kebencian terhadap Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto. Laporan terdaftar dengan nomor LP/B/29/I/2022/SPKT/POLDA SULUT tanggal 22 Januari 2022.

Kala itu Edy menyatakan "Masa Menteri Pertahanan kayak begini saja tidak mengerti, sih? Jenderal Bintang Tiga. Macan yang mengeong. Ini bicara kedaulatan negara, bos." Dia mengatakan itu dengan nada tinggi di hadapan orang-orang dan bahasan itu diduga berkaitan dengan pemindahan ibu kota negara baru ke Kalimantan Timur.

Lalu pelaporan di Polda Kalimantan Timur, diajukan oleh STR dari Persatuan Pemuda Dayak. Pengaduan itu tercantum dengan nomor LP/B/21/2022/SPKT/Polda Kaltim tanggal 24 Januari 2022. Pernyataan Edy yang membuat gerah publik setempat yaitu menyebut Kalimantan yang menjadi ibu kota negara baru merupakan ‘tempat jin buang anak’.

"Ini ada sebuah tempat elite, punya sendiri yang harganya mahal, punya gedung sendiri, lalu dijual, pindah ke tempat jin buang anak (IKN baru)."

Baca juga artikel terkait KASUS UJARAN KEBENCIAN atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Bayu Septianto