Menuju konten utama

Kasus Bupati Purbalingga: KPK Amankan Uang Rp 100 Juta dan Mobil

KPK mengamankan uang senilai Rp100 juta dan sebuah mobil.

Kasus Bupati Purbalingga: KPK Amankan Uang Rp 100 Juta dan Mobil
Bupati Purbalingga Tasdi yang terjaring OTT terkait kasus dugaan suap proyek Purbalingga Islamic Center tahun 2018, Jakarta, Selasa (5/6/2018). tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan dua barang bukti dalam kasus gratifikasi yang menjerat Bupati Purbalingga, Tasdi, yakni sejumlah uang dan sebuah mobil.

"Diamankan barang bukti yaitu uang rupiah Rp100.000.000 dalam pecahan seratus ribuan dan mobil Avanza yang diduga digunakan oleh tersangka HIS saat menerima uang," ucap Ketua KPK Agus Rahardjo di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (5/6/2018)

Dalam kasus ini, KPK menetapkan 5 orang tersangka. Kepada pihak yang menerima yakni Tasdi alias TSD selaku Bupati Purbalingga dan Hadi Iswanto alias HIS selaku Kabag ULP Pemkab Purbalingga. Sedangkan kepada pihak penerima yakni Hamdani Kosen alias HK, Librata Nababan alias LN dan Ardirawinata yang merupakan pihak swasta.

Menurut Agus, uang Rp100 juta yang diamankan KPK itu diduga sebagai fee dari pemenang proyek pembangunan Purbalingga Islamic Center tahap 2 tahun 2018 dengan nilai proyek sekitar Rp 22 Miliar. Pemenang proyek tersebut adalah PT Sumber Bayak Kreasi yang di dalamnya terdapat tersangka LN dan HK.

"Diduga TSD menerima fee Rp100 juta dari pemenang proyek dan pemberian tersebut merupakan bagian dari commitment fee sebesar Rp500 juta," ucap Agus.

Setelah melakukan pemeriksaan selama 1x 24 jam dilanjutkan gelar perkara KPK menyimpulkan adanya Tindak Pidana Korupsi menerima hadiah atau janji oleh Bupati Purbalingga terkait pengadaan barang dan jasa dengan lima orang sebagai tersangka.

KPK menyangkakan kepada pihak yang diduga menerima yakni TSD dan HIS melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 dan pasal 12 B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan kepada pihak pemberi yakni HK, LN dan AN, KPK menyangkakan pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1998 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga artikel terkait OTT KPK PURBALINGGA atau tulisan lainnya dari Naufal Mamduh

tirto.id - Hukum
Reporter: Naufal Mamduh
Penulis: Naufal Mamduh
Editor: Alexander Haryanto