Menuju konten utama

Bupati Purbalingga Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Gratifikasi

"Disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji oleh Bupati Purbalingga," kata Agus Rahardjo.

Bupati Purbalingga Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Gratifikasi
Bupati Purbalingga Tasdi turun dari mobil saat tiba di gedung KPK, Jakarta, Selasa (5/6/2018). ANTARA FOTO/ Reno Esnir

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Purbalingga, Tasdi sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Purbalingga.

Ketua KPK Agus Rahardjo menyatakan, ada empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka selain Tasdi (TSD), yakni Hadi Iswanto alias HIS selaku Kabag ULP Pemerintah Kabupaten Purbalingga, Hamdani Kosen alias HK, Librata Nababan alias LN, Ardirawinata Nababan alias AN yang ketiganya berasal dari pihak swasta.

"Disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji oleh Bupati Purbalingga terkait pengadaan barang dan jasa di pemerintahan kabupaten Purbalingga dengan 5 orang sebagai tersangka," ucap Agus Rahardjo di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (5/6/2018)

Dalam perkara ini, Tasdi melalui perantara HIS diduga menerima fee sebesar Rp100 juta yang merupakan bagian dari commitment fee sebesar 2,5 persen dari total nilai proyek Purbalingga Islamic Center sebesar Rp500 juta dari LN.

"TSD diduga menerima fee Rp100 juta dari pemenang proyek pembangunan Purbalingga Islamic Center yakni LN dan HK melalui perantara HIS," ucap Agus.

Pada kasus ini, KPK mengamankan uang Rp100 juta rupiah dalam bentuk pecahan seratus ribu dan mobil Avanza yang digunakan HIS untuk menerima uang. "KPK mengamankan barang bukti sejumlah uang dan mobil yang diduga terkait tindak pidana tersebut," kata Agus.

Atas perbuatan tersebut, KPK menyangkakan kepada pihak yang menerima yakni TSD dan HIS melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 dan pasal 12 B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan kepada pihak pemberi yakni HK, LN dan AN, KPK menyangkakan pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1998 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga artikel terkait OTT KPK atau tulisan lainnya dari Naufal Mamduh

tirto.id - Hukum
Reporter: Naufal Mamduh
Penulis: Naufal Mamduh
Editor: Alexander Haryanto