Menuju konten utama

Kasus Bupati Purbalingga Terkait Proyek Pembangunan Islamic Center

Bupati Purbalingga diduga menerima fee Rp100 juta dari pihak swasta.

Kasus Bupati Purbalingga Terkait Proyek Pembangunan Islamic Center
Bupati Purbalingga Tasdi (tengah) mengacungkan salam saat tiba di gedung KPK dengan pengawalan tim penyidik KPK di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (5/6/2018). ANTARA FOTO/Reno Esnir

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, kasus gratifikasi di Kabupaten Purbalingga terkait proyek pembangunan Purbalingga Islamic Center tahap dua dengan total nilai proyek sekitar Rp22 miliar.

Menurut Ketua KPK, Agus Rahardjo tersangka Tasdi alias (TSD) yang merupakan Bupati Purbalingga diduga menerima fee Rp100 juta dari pihak swasta.

"Diduga TSD menerima fee Rp100 juta dari pemenang proyek yang diduga pemberian tersebut merupakan bagian dari commitment fee sebesar 2,5 persen dari total nilai proyek yaitu sebesar Rp500 juta," ucap Agus di Gedung KPK, Selasa (5/6/2018)

Dalam kasus gratifikasi berupa janji atau hadiah kepada Bupati Purbalingga terkait pengadaan barang dan jasa ini, KPK menetapkan 5 tersangka yakni, Tasdi alias TSD selaku Bupati Purbalingga periode 2016-2021, Hadi Iswanto alias HIS selaku Kabag ULP Pemkab Purbalingga dan Hamdani Kosen alias HK, Librata Nababan alias LN serta Adribrata Nababan alias AN yang merupakan pihak swasta.

Pengungkapan kasus ini dimulai sejak 10 April 2018. Awalnya KPK mengetahui bahwa TSD memerintahkan HIS selaku Kabag ULP Pemerintah Kabupaten Purbalingga untuk membantu LN dalam lelang proyek pembangunan Kawasan Islamic Center Purbalingga Tahun anggaran 2017-2018.

"Kemudian LN dan HK menggunakan PT Sumber Bayak Kreasi alias PT SBK untuk maju dalam lelang proyek tersebut," ucapnya.

Pada awal Mei 2018, telah terjadi pertemuan di sebuah rumah makan dimana TSD mengancam akan memecat HIS jika tak membantu LN. Masih di bulan yang sama pada pertengahan Mei 2018 TSD diduga meminta commitment fee sebesar Rp500 juta yang disanggupi oleh tersangka LN.

"Tanggal 26 Mei 2018, PT SBK ditetapkan sebagai pemenang dalam lelang ulang proyek pembangunan Kawasan Islamic Center 2018," kata Agus Rahardjo.

Pada tanggal 4 Juni 2018 diketahui HK meminta stafnya untuk mentransfer uang sebesar Rp100 juta pada staf HK lainnya yang berada di Purbalingga. Uang tersebut dicairkan di Bank BCA Purbalingga dan sesuai permintaan HK uang tersebut diserahkan pada AN.

"Sekitar pukul 17.00 WIB, AN menemui HIS di jalan sekitar proyek Purbalingga Islamic Center diduga untuk menyerahkan uang," ucap Agus.

AN diduga menyerahkan uang sebesar Rp 100 juta kepada HIS di dalam mobil Avanza yang dikendarai HIS. Kemudian Selepah berpisah KPK lalu mengamankan AN di sekitar proyek Purbalingga Islamic Center, TSD beserta ajudannya yaitu Teguh Priyono alias TP di rumah dinas Bupati Purbalingga sekitar pukul 17.15 WIB disusul dengan mengamankan HIS.

"Tim mengejar HIS yang bergerak ke Kantor Sekda di Komplek Pemkab Purbalingga dan mengamankan uang senilai Rp100 juta yang dimasukan dalam amplop coklat dan dibungkus plastik kresek berwarna hitam," ucap Agus.

Keempatnya pun dibawa ke Polres Banyumas untuk melakukan pemeriksaan awal. Kemudian di Jakarta tim KPK mengamankan LN dan HK di lokasi yang terpisah yakni untuk LN diamankan di rumah kontrakannya di daerah Jakarta Timur serta HK di lobby sebuah hotel di Jakarta Pusat sekitar pukul 18.20 WIB.

Mereka yang berada di Jakarta dan Purbalingga langsung digiring ke Gedung Merah Putih KPK, kuningan Jakarta Selatan. Setelah melakukan pemeriksaan selama 1x 24 jam dilanjutkan gelar perkara KPK menyimpulkan adanya Tindak Pidana Korupsi menerima hadiah atau janji oleh Bupati Purbalingga terkait pengadaan barang dan jasa dengan 5 orang sebagai tersangka.

Atas perbuatannya tersebut KPK menyangkakan kepada pihak yang diduga menerima yakni TSD dan HIS melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 dan pasal 12 B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan kepada pihak pemberi yakni HK, LN dan AN, KPK menyangkakan pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1998 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat(1) ke-1 KUHP.

Baca juga artikel terkait OTT KPK PURBALINGGA atau tulisan lainnya dari Naufal Mamduh

tirto.id - Hukum
Reporter: Naufal Mamduh
Penulis: Naufal Mamduh
Editor: Alexander Haryanto