tirto.id - Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi PDI-P Utut Adianto selesai menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, Selasa (18/9/2018). Utut mengaku dicecar 11 pertanyaan oleh penyidik. Ia sendiri diperiksa sebagai saksi di kasus suap Kabupaten Purbalingga.
"Ada sebelas pertanyaan mengenai mantan kader kita Pak Tasdi, Bupati Purbalingga," kata Utut selepas menjalani pemeriksaan KPK, Selasa (18/9/2018).
Grandmaster catur ini tak menjelaskan detail soal materi pemeriksaannya. Ia hanya mengaku ditanya terkait hubungannya dengan Tasdi. Utut sendiri diketahui berasal dari daerah pemilihan (dapil) dimana Tasdi berkuasa yakni Jateng VII yang meliputi Purbalingga, Kebumen, dan Banjarnegara.
Utut diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Tasdi, mantan Bupati Purbalingga. Pemeriksaan ini merupakan hasil dari penjadwalan ulang, sebelumnya KPK telah melayangkan surat panggilan pada Rabu (12/9/2018) lalu. Namun, Utut berhalangan hadir karena ada agenda di luar kota.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima tersangka, yakni Bupati Purbalingga nonaktif Tasdi (TSD), Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pemerintah Kabupaten Purbalingga Hadi Iswanto (HIS) serta tiga orang dari unsur swasta masing-masing Hamdani Kosen (HK), Librata Nababan (LN), dan Ardirawinata Nababan (AN).
Tasdi adalah politisi PDIP. Ia diduga menerima suap itu senilai Rp100 juta dari pemenang proyek pembangunan Purbalingga Islamic Center tahap II tahun 2018 senilai sekitar Rp22 miliar. Pemberi suap diduga adalah Hamdani Kosen dan Librata Nababan, kontraktor yang kerap mengerjakan proyek-proyek di lingkungan Pemkab Purbalingga.
KPK menduga pemberian itu merupakan bagian dari commitment fee sebesar 2,5 persen dari total nilai proyek.
Sebagai pihak yang diduga pemberi, Hamdani Kosen, Librata Nababan, dan Ardirawinata Nababan disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan sebagai pihak yang diduga penerima Tasdi dan Hadi Iswanto disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Maya Saputri