tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan empat tersangka kasus gratifikasi Bupati Purbalingga terkait pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 2017-2018.
Empat orang tersangka yang ditahan selain Tasdi (TSD), yakni Hadi Iswanto alias HIS selaku Kabag ULP Pemerintah Kabupaten Purbalingga, Hamdani Kosen alias HK, Librata Nababan alias LN, Ardirawinata Nababan alias AN yang ketiganya berasal dari pihak swasta.
"Para tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di tiga rutan yang berbeda," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (6/6/2018).
Hadi Iswanto ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur, Hamdani Kosen di Rutan Polres Jakarta Pusat serta Librata Nababan dan Ardirawinata Nababan di Rutan Polres Jakarta Timur.
Saat keluar dari gedung KPK, Rabu dini hari setelah menjalani pemeriksaan, keempatnya memilih bungkam saat dikonfirmasi awak media seputar kasus gratifikasi kepada Bupati Purbalingga tersebut.
KPK juga telah terlebih dahulu menahan Bupati Purbalingga Tasdi selama 20 hari ke depan di Rutan Cabang KPK di gedung Merah Putih KPK.
Tasdi yang merupakan politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu diduga sebagai pihak penerima dalam kasus itu.
Diduga Tasdi menerima fee Rp100 juta dari pemenang proyek pembangunan Purbalingga Islamic Center tahap II tahun 2018 senilai sekitar Rp22 miliar.
Diduga pemberian tersebut merupakan bagian dari commitment fee sebesar 2,5 persen dari total nilai proyek, yaitu sebesar Rp500 juta.
Proyek pembangunan Purbalingga Islamic Center merupakan proyek multi years yang dikerjakan selama tiga tahun dari 2017-2019 senilai total Rp77 miliar terdiri atas Tahun Anggaran 2017 senilai sekitar Rp12 miliar, Tahun Anggaran 2018 senilai sekitar Rp22 miliar, dan Tahun Anggaran 2019 senilai sekitar Rp43 miliar.
Hamdani Kosen dan Librata Nababan merupakan kontraktor yang kerap mengerjakan proyek-proyek di lingkungan Pemkab Purbalingga.
Beberapa proyek yang dikerjakan antara lain pembangunan gedung DPRD Tahun 2017 sebesar Rp9 miliar, pembangunan Purbalingga Islamic Center tahap I Tahun 2017 senilai Rp12 miliar, dan pembangunan Purbalingga Islamic Center tahap II Tahun 2018 senilai Rp22 miliar.
Dalam kegiatan tersebut, KPK total mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga terkait tindak pidana, yaitu uang Rp100 juta (dalam pecahan seratus ribuan) dan mobil Toyota Avanza yang digunakan oleh tersangka Hadi Iswanto saat menerima uang.
Sebagai pihak yang diduga pemberi, Hamdani Kosen, Librata Nababan, dan Ardirawinata Nababan disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan sebagai pihak yang diduga penerima Tasdi dan Hadi Iswanto disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penulis: Dipna Videlia Putsanra
Editor: Dipna Videlia Putsanra