Menuju konten utama

Beda Perlakuan Ganjar dengan Utut dalam Kasus Korupsi Tasdi

Ganjar tak pernah dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di Purbalingga, meski Tasdi menyebutnya memberi uang Rp100 juta.

Beda Perlakuan Ganjar dengan Utut dalam Kasus Korupsi Tasdi
Terdakwa kasus suap sejumlah proyek Bupati Nonaktif Purbalingga Tasdi (kiri) berdiskusi dengan penasehat hukumnya dalam sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi, di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (28/11/2018). ANTARA FOTO/R. Rekotomo/aww.

tirto.id - Kasus dugaan korupsi Bupati Nonaktif Purbalingga, Tasdi menyeret dua nama besar, Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo dan Wakil Ketua DPR RI, Utut Adianto.

Dalam sidang lanjutan kasus di Pengadilan Negeri Semarang, Senin (7/1/2019) terungkap ada perlakuan beda antara Ganjar dan Utut oleh penyidik.

Jaksa Penuntut Umum dari KPK, Kresno Anto Wibowo mengatakan, tak pernah ada pemanggilan saksi untuk Ganjar. Hal itu juga tak mungkin dilakukan dalam persidangan, karena agenda pemeriksaan saksi sudah berakhir.

“Agenda pemeriksaan saksi terdakwa sudah selesai. Selanjutnya pembacaan tuntutan,” kata Kresno usai sidang pemeriksaan Tadsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Senin (7/1/2019) seperti dilansir Antara.

Dalam persidangan, Tasdi menyebut Ganjar memberikan uang Rp100 juta kepadanya pada Mei 2018 untuk keperluan kampanye Ganjar-Taj Yasin dalam Pilgub Jateng 2018. Penyerahan dilakukan ajudan Ganjar kepada Tasdi di kediamannya.

Pemeriksaan saksi dalam kasus ini, kata Kresno, merupakan kewenangan penyidik disesuaikan dalam berkas perkara.

Lain halnya, Utut yang jadi saksi dan dipanggil dalam persidangan. Ia memenuhi panggilan setelah dua kali tak hadir dalam sidang.

Utut mengakui memberikan uang Rp150 juta kepada Tasdi, tapi Tasdi mengaku menerima Rp180 juta dari Utut.

Kresno mengatakan, ada perbedaan kesaksian antara Tasdi dan Utut terkait jumlah uang, meski keduanya mengakui sama-sama ada transaksi tersebut.

Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap Tasdi.

Baca juga artikel terkait OTT KPK PURBALINGGA

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Penulis: Zakki Amali
Editor: Zakki Amali