Menuju konten utama

Bupati Nonaktif Purbalingga Sebut Ganjar Ikut Setor Rp100 Juta

Tasdi mengatakan Gajar Pranowo memberikan uang Rp100 juta untuk operasional partai.

Bupati Nonaktif Purbalingga Sebut Ganjar Ikut Setor Rp100 Juta
Terdakwa kasus suap sejumlah proyek, Bupati Purbalingga nonaktif, Tasdi (depan) berjalan menuju ruang sidang untuk menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum dari KPK, di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, Senin (15/10/2018). ANTARA FOTO/R. Rekotomo.

tirto.id - Bupati Nonaktif Purbalingga Tasdi mengatakan, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo ikut menyetorkan uang sebesar Rp100 juta kepadanya. Uang tersebut diberikan untuk operasional PDIP sebagai pengusung Ganjar saat Pilgub Jateng 2018.

Hal tersebut diungkapkan Tasdi saat diperiksa sebagai terdakwa dalam kasus suap dan gratifikasi yang menyeret dirinya, di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (7/1/2018).

Tasdi melanjutkan, uang sebesar Rp100 juta itu diberikan oleh ajudan Ganjar di Purbalingga sekitar Mei 2018.

"Kebetulan Pak Ganjar ada acara di Purbalingga, mampir ke kediaman saya. Diberikan oleh ajudannya," kata Tasdi seperti dikutip dari Antara.

Mantan Ketua DPC PDIP Purbalingga itu menyampaikan, uang tersebut diberikan untuk operasional partai dalam rangka memenangkan pasangan Ganjar Pranowo-Taj Yasin dalam Pilgub Jateng 2018.

Tasdi melanjutkan, uang itu sama seperti pemberian Wakil Ketua DPR Utut Adianto yang ditujukan untuk kebutuhan partai. Dalam keterangannya, Tasdi mengatakan menerima uang Rp180 juta dari Utut.

Namun, keterangan Tasdi berbeda dengan keterangan Utut saat diperiksa beberapa waktu lalu. Menurut Utut, ia justru memberikan uang sebesar Rp150 juta.

Tasdi mengatakan, uang yang diterimanya untuk keperluan PDIP itu langsung dipakainya tanpa melaporkan terlebih dahulu kepada bendahara partai.

Saat di luar persidangan, Tasdi mengaku uang Rp100 juta pemberian Ganjar itu belum sempat dipakai karena sudah lebih dahulu ditangkap KPK.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP BUPATI PURBALINGGA

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Alexander Haryanto