tirto.id - Kasus BLBI dengan tersangka Sjamsul Nursalim dan istrinya Itjih Nursalim memasuki babak baru. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah meminta bantuan interpol untuk mencari dua orang tersebut yang selalu mangkir dari pemeriksaan komisi antirasuah.
Surat permohonan bantuan itu telah dikirim KPK kepada National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia perihal bantuan pencarian melalui "red notice" atau daftar merah terhadap tersangka Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim.
KPK sebelumnya juga telah mengirimkan surat kepada Kapolri terkait Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap dua tersangka kasus BLBI tersebut.
“Sebelumnya KPK mengirimkan surat pada Kapolri terkait DPO dua orang tersangka kasus korupsi terkait pemenuhan kewajiban pemegang saham BDNI selaku obligor BLBI kepada BPPN, KPK juga telah mengirimkan surat pada Ses NCB Interpol Indonesia perihal bantuan pencarian melalui 'red notice' terhadap tersangka SJN dan ITN,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di Jakarta, Kamis (21/11/2019).
Sjamsul dan Itjih merupakan tersangka kasus korupsi terkait pemenuhan kewajiban pemegang saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) selaku obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kepada Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).
Menurut Febri, surat tertanggal 6 September 2019 tersebut menguraikan perkara yang diduga dilakukan tersangka Sjamsul dan Itjih serta permohonan bantuan pencarian melalui mekanisme "red notice" Interpol dengan permintaan apabila ditemukan agar dilakukan penangkapan dan menghubungi KPK.
Langkah berikutnya, kata Febri, sesuai dengan respons dari pihak NCB Interpol Indonesia, maka akan mengagendakan pertemuan koordinasi dengan KPK sekaligus jika dibutuhkan dilakukan gelar perkara.
“Bantuan Polri dan NCB Interpol memiliki peran yang krusial untuk penanganan kasus dengan dugaan kerugian keuangan negara sekitar Rp4,58 triliun ini agar dapat berjalan secara maksimal,” kata Febri.
KPK telah melakukan penyidikan dan menetapkan Sjamsul dan Itjih sebagai tersangka sejak 10 Juni 2019.
Keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penulis: Abdul Aziz
Editor: Maya Saputri