tirto.id - Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra membeberkan alasan di balik keputusannya untuk mempertahankan klausul pidana hukuman mati di KHUP baru. Menurutnya, ketentuan itu didasarkan pada hukum yang hidup di masyarakat atau living law.
Living law yang dimaksud oleh Yusril adalah hukum Islam serta Hukum Adat, di mana kedua aturan tersebut mengakui adanya hukuman mati. Bagi Yusril, pemerintah tidak mungkin melawan kesadaran hukum yang tumbuh dan hidup di tengah masyarakat.
Oleh karena itu, hukuman mati masih termuat dalam berbagai aturan hukum di Indonesia. Namun, ada catatan progresif terkait penerapan vonis tersebut.
Simak obrolan lebih lanjut dengan Menteri Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra, mulai dari karirnya hingga berbagai kebijakan hukum yang menuai pro kontra hanya di YouTube TirtoID.
Jangan lupa tuliskan saran, kritik, dan pendapatmu di kolom komentar untuk membantu tirto.id jadi lebih baik. #FYP#ForYourPolitics#Politics#Politik#YusrilIhzaMahendra#HAM#Hukum#Menteri#KemenkoKumhamImipas#Imigrasi#HukumMati#RUU#KUHP#KUHAP
Masuk tirto.id
































