Menuju konten utama

Kapolri: Status Hukum Panji Gumilang Tunggu Hasil Penyidikan

Sigit mengimbau masyarakat menyerahkan sepenuhnya perkara tersebut kepada Polri.

Kapolri: Status Hukum Panji Gumilang Tunggu Hasil Penyidikan
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo (kanan) bersama Kabaharkam Polri Komjen Pol Fadil Imran (kiri) memberikan keterangan kepada wartawan usai melepas bantuan sosial di Lapangan Bhayangkara, Jakarta, Senin (19/6/2023). ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/rwa.

tirto.id - Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menyebut pihaknya tengah mengusut kasus dugaan penistaan agama di Pondok Pesantren Al-Zaytun pimpinan Panji Gumilang. Saat ini perkara itu ditangani Bareskrim Polri.

"Diduga ponpes itu ada dugaan melakukan penistaan agama," kata Listyo usai meresmikan Rumah Sakit Bhayangkara TK II Medan dan Mapolres Tapanuli Selatan di Medan, Sumatera Utara, Rabu, 5 Juli 2023, dikutip dari Antara. "Saat ini, Bareskrim sedang melaksanakan penyidikan."

Sigit mengimbau masyarakat menyerahkan sepenuhnya perkara tersebut kepada Polri. Ia pun berharap publik bersabar terkait pengusutan kasus ini. "Kita tunggu saja hasilnya, ya," tuturnya.

Sebelumnya, tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri memutuskan untuk meningkatkan status penanganan perkara dugaan penistaan agama oleh Panji Gumilang selaku pengasuh Pondok Pesantren Al-Zaytun ke tahap penyidikan usai gelar perkara.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, mengatakan gelar perkara tersebut dilaksanakan setelah pihaknya meminta klarifikasi dari Panji Gumilang.

Kesimpulan gelar perkara itu ialah penyelidikan kasus itu dinaikkan menjadi penyidikan. Usai menaikkan status penanganan perkara, Bareskrim melaksanakan upaya-upaya penyidikan mulai Rabu.

Penyidik telah memeriksa empat orang saksi, lima orang saksi ahli, serta terlapor Panji Gumilang. Dengan pemeriksaan itu, sudah cukup untuk meyakini bahwa ada perbuatan pidana.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengatakan pemerintah belum memutuskan untuk mencabut izin kegiatan Pondok Pesantren Al-Zaytun.

"Belum ada keputusan sampai ke situ, kami (pemerintah) belum sejauh itu untuk memutuskan. Mendiskusikan sih sudah pernah, tapi kami tidak memutuskan hal yang seperti itu," kata Mahfud MD di Istana Wapres, Jakarta, Selasa 4 Juli 2023.

Mahfud menambahkan pemerintah juga masih menampung usulan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil untuk membekukan izin Ponpes Al-Zaytun.

Baca juga artikel terkait PONPES AL ZAYTUN

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Editor: Fahreza Rizky