Menuju konten utama

Kapolri Angkat Bicara Soal Kerusuhan Mako Brimob

Tito mengatakan ada pro dan kontra dalam kelompok narapidana terorisme di Mako Brimob.

Kapolri Angkat Bicara Soal Kerusuhan Mako Brimob
Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian memberi keterangan pada wartawan usai meninjau rutan cabang Salemba Mako Brimob Kelapa Dua pasca kerusuhan di Depok, Jawa Barat, Kamis (10/5/2018). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

tirto.id - Kapolri Jenderal Tito Karnavian angkat bicara mengenai kerusuhan antara narapidana terorisme dan anggota kepolisian di Rutan cabang Salemba, Mako Brimob Kelapa Dua.

Tito menyatakan, Polri tidak segera mengambil tindakan tegas dan memerlukan waktu hingga 36 jam karena adanya pro dan kontra dalam kelompok narapidana terorisme.

Menurut Kapolri, polisi memiliki pilihan langsung masuk atau memberikan peringatan, sementara dalam kelompok yang terdiri atas 155 orang itu terdapat pro dan kontra dalam melakukan kekerasan.

"Itulah yang menjadi opsi kami, agar jangan ada korban banyak padahal ada yang tidak ingin melakukan kekerasan," kata Tito Karnavian dalam konferensi pers di Mako Brimob, Kamis (10/5/2018).

Menurut Tito, dirinya memahami jika tindakan tegas perlu dilakukan, namun karena adanya pro dan kontra di kalangan napi teroris, maka Polri memilih untuk memberikan peringatan kepada narapidana sampai Kamis pagi.

Tito menjelaskan, pihaknya telah memberikan peringatan hingga satu anggota polisi yang menjadi sandera, Bripka Iwan Sarjana dibebaskan, dan paginya narapidana menyerah tanpa syarat.

"Ini memang standar internasional, juga standar HAM dengan memberikan 'warning'. Dalam kasus penyanderaan target yang terpenting sandera hidup karena mereka menyandera satu orang," ujar Tito.

Dalam kasus itu, Tito menilai ada dua peristiwa, yakni penyerangan kepada petugas yang menyebabkan lima orang Polisi meninggal dan satu teroris. Serta peristiwa penyanderaan dengan satu anggota Polri yang masih hidup.

Namun, kata Tito, indikator keberhasilan operasi penyanderaan adalah apabila korban sandera berhasil dilepaskan dalam kondisi hidup.

"Ini harus dibedakan antara memang kita yang bersenjata memiliki aturan dan teroris yang tidak mengikuti aturan," kata Kapolri.

Baca juga artikel terkait KERUSUHAN MAKO BRIMOB

tirto.id - Hukum
Sumber: antara
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Alexander Haryanto