tirto.id - Pendidikan Profesi Guru (PPG) Prajabatan pada tahun 2025 diganti dengan istilah PPG Calon Guru. Lantas, kapan pendaftaran PPG Calon Guru (Prajabatan) 2025 dibuka?
Berkaitan dengan perubahan istilahnya, PPG Calon Guru (Prajabatan) yang sekarang memiliki beberapa perbedaan mendasar dibandingkan dengan PPG Prajabatan tahun sebelumnya.
Dilansir dari laman web resmi PPG Kemdikbud, saat ini, peserta PPG ditentukan berdasarkan analisis kebutuhan guru di lapangan. Lulusan PPG Calon Guru (Prajabatan) sekarang pun dijamin untuk direkrut menjadi guru.
Selain itu, praktik pengalaman lapangan tidak lagi dilakukan di akhir program, tetapi dimulai sejak awal semester. Kegiatan ini terintegrasi dengan mata kuliah yang sedang dipelajari, sehingga peserta dapat langsung menerapkan teori ke dalam praktik.
Perbedaan lainnya juga mencakup integrasi induksi guru pemula, struktur kurikulum yang lebih beragam, pelibatan guru penggerak dan praktisi pendidikan, serta sinerginya dengan pemangku kepentingan, seperti universitas dan sekolah.
Kapan Pendaftaran Seleksi PPG Calon Guru Prajabatan Tahun 2025 Dibuka?
Hingga kini, Direktorat Pendidikan Profesi Guru Kemdikbud Ristek belum mengumumkan jadwal resmi pendaftaran seleksi PPG Calon Guru Prajabatan tahun 2025. Namun, berdasarkan perkiraan, pendaftaran kemungkinan akan dibuka pada Maret atau April 2025 mendatang.
Jika mengacu pada jadwal seleksi PPG Calon Guru tahun sebelumnya, pendaftaran berlangsung pada 4 April hingga 15 Mei 2024. Hal ini menjadi acuan penting bagi calon pendaftar untuk memperkirakan waktu pendaftaran tahun 2025.
Bagi yang berminat mengikuti seleksi PPG Calon Guru Prajabatan 2025, disarankan untuk aktif memantau pengumuman resmi dari Kemdikbud Ristek. Persiapkan dokumen dan kelengkapan yang dibutuhkan sejak dini agar proses pendaftaran dapat berjalan lancar. Dengan begitu, calon peserta memiliki peluang lebih besar untuk lolos seleksi.
Apa Saja Persyaratan Pendaftaran PPG Calon Guru?
Persyaratan pendaftaran PPG Calon Guru, salah satunya yakni peserta tidak terdaftar sebagai guru atau kepala sekolah dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Selain itu, terdapat batasan usia maksimal 32 tahun.
Masih dari laman PPG Kemdikbud, berikut ini syarat lengkap pendaftaran PPG Calon Guru.
- Berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI).
- Tidak terdaftar sebagai Guru atau Kepala Sekolah dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
- Berusia maksimal 32 tahun pada tanggal 31 Desember tahun pendaftaran.
- Memiliki gelar sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) yang terdaftar di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD-Dikti) atau diakui melalui proses penyetaraan ijazah bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri.
- Memiliki IPK minimal 3,00 pada skala 4,00.
- Memiliki surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari pihak yang berwenang.*
- Melampirkan surat keterangan berkelakuan baik.*
- Menyertakan surat keterangan bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (NAPZA).*
- Menandatangani pakta integritas sebagai bentuk kesanggupan mematuhi aturan program.
- Mengikuti proses seleksi yang meliputi seleksi administrasi, tes substantif, dan wawancara.
Cara Cek Linieritas PPG Calon Guru Prajabatan 2025
Sebelum mendaftar ke program PPG Calon Guru Prajabatan 2025, penting bagi calon peserta untuk memastikan kesesuaian jurusan atau linieritas antara program studi PPG yang dipilih dengan latar belakang pendidikan mereka.
Langkah ini bertujuan untuk menghindari kesalahan dalam memilih bidang studi yang dapat memengaruhi proses dan hasil program PPG. Adapun tata cara cek linieritas PPG Calon Guru Prajabatan adalah sebagai berikut.
- Buka situs resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di ppg.kemdikbud.go.id/linieritas/cek-linieritas.
- Pada halaman tersebut, pilih jenis guru mata pelajaran yang ingin Anda ajukan.
- Pada kolom yang tersedia, pilih atau ketikkan program studi sesuai dengan ijazah S1 atau D4 yang Anda miliki.
- Setelah memasukkan informasi yang diperlukan, klik tombol "Cek".
- Linieritas bidang studi PPG akan ditampilkan di bagian bawah. Jika tidak linier, akan muncul pesan "Data Tidak Ditemukan"
Penulis: Umi Zuhriyah
Editor: Yulaika Ramadhani