Menuju konten utama

Kapal Mineral Radioaktif Ditindak karena Tak Sesuai Dokumen

Kapal membawa kandungan tanah logam mineral yang memiliki unsur radioaktif.

Kapal Mineral Radioaktif Ditindak karena Tak Sesuai Dokumen
Peninjauan Satgas PKH atas temuan dugaan penyelundupan radioaktif di Batam.Foto/Dok. Kejagung
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Sebuah kapal pengangkut mineral mengandung radioaktif dilakukan penindakan oleh TNI Angkatan Laut (AL) di Batam, Kepulauan Riau (Kepri) pada 17 Mei 2026. Kapal tersebut berisikan 25 kontainer yang kemudian dibawa ke Dermaga Kodaeral IV Batam, Kepulauan Riau, Selasa (26/5/2026).

Kasus itu kemudian dilaporkan ke Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (PKH). Kasum TNI, Letjen TNI Richard Tampubolon ,selaku Wakil Ketua Pelaksana 1 Satgas PKH bersama Ketua Pelaksana Satgas PKH Jampidsus Kejagung RI, Febrie Ardiansyah, dan Pangkoarmada RI, Laksdya Denih Hendrata, kemudian memeriksa kontainer pengangkut mineral tersebut.

"Dalam pemeriksaan tersebut, aparat membuka 15 dari total 25 kontainer guna mencocokkan isi muatan dengan dokumen ekspor dan pengiriman barang," kata Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, dalam keterangan resmi, Jumat (29/5/2026).

Peninjauan Satgas PKH

Peninjauan Satgas PKH atas temuan dugaan penyelundupan radioaktif di Batam.Foto/Dok. Kejagung

Dia menerangkan, kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum serta sinergi antarinstansi dalam mengawasi pengelolaan sumber daya alam nasional agar tidak disalahgunakan dan tetap memberikan manfaat bagi negara. Tim pun telah menemukan serangkaian barang bukti yang diduga kuat adanya potensi pelanggaran hukum.

“Ada dugaan kuat terjadi pelanggaran terkait dokumen-dokumen yang seharusnya diwajibkan untuk melakukan kegiatan ekspor. Apalagi beberapa barang bukti tersebut wajib dilengkapi oleh dokumen-dokumen, dan terdapat beberapa barang yang dilarang digunakan dalam tata niaga ekspor,” ujar Barita.

Hal itu, kata Barita, akan menjadi dasar dari tindakan hukum selanjutnya untuk dapat ditentukan sebagai temuan tindak pidana korupsi, penyalahgunaan wewenang, ataupun tindak pidana pemalsuan dokumen. Tim penyidik Kejaksaan Agung memastikan proses hukum selanjutnya akan dilakukan secara tegas.

Kasum TNI, Letjen Richar, menambahkan tim telah memastikan kapal membawa kandungan tanah logam mineral yang memiliki unsur radioaktif.

"Ini sesuai dengan tugas pokok daripada Angkatan Laut dan yang pasti nanti prosesnya ini, hasil pengecekan ini akan kita telaah secara hukum, dilakukan kajian," ungkap Richard.

Richard menegaskan komitmen TNI dalam mendukung pemberantasan penyelundupan sumber daya alam melalui jalur laut. Hal tersebut sejalan dengan perhatian Presiden RI terhadap maraknya penyelundupan sumber daya alam strategis, khususnya mineral rare earth.

"Dan perlu disampaikan juga di sini bahwa dari pimpinan TNI menyampaikan bahwa TNI dalam hal ini melalui TNI Angkatan Laut akan terus melakukan upaya-upaya tegas terhadap setiap penyelundupan-penyelundupan lewat jalur laut," tutur Richard.

Baca juga artikel terkait RADIOAKTIF atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Flash News
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Bayu Septianto