Menuju konten utama

Kantor Staf Kepresidenan Klaim Pelantikan Iriawan Tak Bermasalah

Ali Mochtar Ngabalin mengatakan, Prajurit TNI atau Anggota Polri yang sedang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Instansi Pusat tertentu dapat diangkat sebagai Penjabat Gubernur.

Kantor Staf Kepresidenan Klaim Pelantikan Iriawan Tak Bermasalah
Gubernur Jawa Barat periode 2013-2018 Ahmad Heryawan menandatangani surat serah terima jabatan disaksikan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dan Penjabat Gubernur Jawa Barat Komjen Pol M. Iriawan di Gedung Merdeka, Bandung, Jawa Barat, Senin (18/6/2018). ANTARA FOTO/M Agung Rajasa

tirto.id - Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Kepresidenan Ali Mochtar Ngabalin menegaskan, pelantikan Sestama Lemhanas Komjen Pol Iriawan sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat (Jabar) tidak bermasalah.

Ngabalin mengklaim, seseorang yang berhak dilantik sebagai Pj Gubernur adalah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di instansi pusat. Hal itu diperbolehkan bagi TNI-Polri apabila ditempatkan instansi pusat tertentu.

"Prajurit TNI atau Anggota Polri yang sedang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Instansi Pusat tertentu (misalnya di Kemenkopolhukam, Kemhan, Lemhanas) dapat diangkat sebagai Penjabat Gubernur," kata Ngabalin dalam keterangan tertulis yang diterima Tirto, Selasa (19/6/2018).

Ngabalin menerangkan, pengangkatan pejabat gubernur dari TNI bisa mengacu pada sejumlah undang-undang.

Pertama, pengangkatan berdasarkan Pasal 201 ayat (10) UU No 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang berbunyi untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur, diangkat Penjabat Gubernur yang berasal dari Jabatan Pimpinan Tinggi Madya sampai dengan pelantikan Gubernur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Kemudian, penjelasan Pasal 19 ayat (1) huruf b UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) menyatakan, Jabatan Pimpinan Tinggi Madya meliputi: Sekjen dan Sekretaris Kementerian, Sestama, Sekjen Kesekretariatan Lembaga Negara, Sekjen LNS, Dirjen, Deputi, Irjen, Inspektur Utama, Kepala Badan, Staf Ahli Menteri, Kasetpres, Kasetwapres, Sesmilpres, Seswantimpres, Sekda Provinsi dan jabatan lain yang setara.

Terakhir, mengacu pada Pasal 148 PP No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS yang menyatakan Jabatan ASN tertentu dapat diisi dari Prajurit TNI dan Anggota Polri yang berada di instansi pusat dan sesuai dengan UU tentang TNI dan UU tentang Polri.

Selain masalah regulasi, Ngabalin pun menyinggung pelantikan Polri aktif sudah pernah dilakukan sebelum Iriawan. Pada tahun 2016, pemerintah mengangkat Irjen Polisi Carlo Brix Tewu ketika sedang menduduki jabatan Pimpinan Tinggi Madya (Staf Ahli Menkopolhukam) sebagai Penjabat Gubernur Sulawesi Barat berdasarkan Keppres No 143/P Tahun 2016.

Dalam kasus Iriawan, mantan Kapolda Metro Jaya itu tidak aktif sebagai pejabat Polri, tetapi sebagai pejabat instansi pusat sejak awal Maret 2018.

"Sejak Maret 2018, Komjen Iriawan telah menjabat sebagai Sekretaris Utama Lemhanas (Jabatan Pimpinan Tinggi Madya), maka secara administrasi kepegawaian, penunjukan Komjen Iriawan tidak bertentangan dengan peraturan perundangan terkait," tutur Ngabalin.

"Jadi Komjen Iriawan diangkat jadi PLT Gubernur Jabar karena Jabatan Pimpinan Tinggi Madya yang diembannya sebagai Sestama Lemhanas, bukan karena ybs adalah perwira tinggi Polri," kata Ngabalin.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo melantik Sestama Lemhanas Komjen Pol Iriawan, pada Senin (18/6/2018). Pelantikan pun menimbulkan polemik, karena Iriawan masih aktif sebagai pejabat Polri. Bahkan, Fraksi Gerindra DPRD Jabar tidak datang di pelantikan tersebut.

Pelantikan tersebut menimbulkan respons di lingkungan DPR. Fraksi Partai Demokrat mewacanakan hak angket. Sejumlah partai kontra pemerintah seperti Gerindra dan PKS pun mendukung kebijakan tersebut.

Baca juga artikel terkait PELANTIKAN PEJABAT atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Politik
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Yandri Daniel Damaledo