Menuju konten utama

Kamaludin Benarkan Berikan Uang ke Patrialis Akbar

Kamaludin juga mengaku menyesali perbuatannya dan berharap majelis hakim dan jaksa memberikan hukuman yang setimpal dengan kesalahannya.

Kamaludin Benarkan Berikan Uang ke Patrialis Akbar
Terdakwa kasus dugaan suap "judicial review" di Mahkamah Konstitutsi (MK) Patrialis Akbar tiba untuk menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (31/7). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan.

tirto.id - Kamaludin mengaku menerima uang sebesar 50 ribu dolar AS dari Basuki Hariman, dari angka itu, sekitar 10 ribu dolar AS diberikannya kepada mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar sebesar 50 ribu dolar AS. Kamaludin adalah orang yang sudah dikenal Patrialis sejak 1996 dan juga teman bermain golf.

"Saya mengetahui dan mengakui sudah menerima uang 50 ribu dolar AS dari Basuki Hariman dan saya mengakui telah memberikan uang juga 10 ribu dolar AS kepada Patrialis Akbar," kata Kamaludin dalam sidang pemeriksaan terdakwa di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (7/8/2017).

Kamaludin juga mengaku menyesali perbuatannya dan berharap majelis hakim dan jaksa memberikan hukuman yang setimpal dengan kesalahannya.

"Saya mengetahui apa yang saya perbuat (menerima uang) dari Pak Basuki suatu kesalahan. Saya sungguh menyesali perbuatan untuk itu. Saya mohon majelis hakim dan jaksa menuntut saya atau memberikan hukuman sesuai kesalahan yang telah saya perbuat atau menghukum seringan-ringannya dalam kasus ini," ungkap Kamaludin dikutip dari Antara.

Baca juga:

Dalam dakwaan, Kamaludin disebut aktif mengenalkan Basuki ke Patrialis sejak 14 September 2016, tepatnya di restoran steak D'Kevin milik anak Basuki. Saat itu Patrialis menyarankan agar para pemohon judicial review membuat permohonan kepada hakim MK agar segera mengeluarkan putusan.

Dari Patrialis pula, Kamaludin mendapat "draft" putusan uji materi mengenai perkara Basuki. "Draft" putusan itu dipotretnya untuk dikirimkan kepad Basuki dan Ng Fenny.

Dalam perkara ini, Basuki sudah dituntut 11 tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan sedangkan Ng Fenny dituntut selama 10,5 tahun penjara ditambah denda sebesar Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan.

Sementara Patrialis didakwa pasal 12 huruf c atau pasal 11 jo pasal 18 UU No 31/1999 sebagaimana diubah UU No 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sidang tuntutan untuk Kamaludin akan dilanjutkan pada Senin, 14 Agustus 2017.

Baca juga artikel terkait OTT PATRIALIS AKBAR atau tulisan lainnya dari Alexander Haryanto

tirto.id - Hukum
Reporter: Alexander Haryanto
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Alexander Haryanto