tirto.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan jaringan internet di Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfo) Kabupaten Seruyan tahun anggaran 2024.
Asisten Intelijen Kejati Kalteng, Hendri Hanafi, mengatakan dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Reson Rusdianto selaku Kepala Dinas Kominfo Seruyan yang masih aktif dan FIO selaku Manager Unit Layanan Kantor Perwakilan Kalimantan Tengah perusahaan pelat merah.
“RNR selaku pengguna anggaran dan pejabat pembuat komitmen, seharusnya melakukan pengendalian pelaksanaan kegiatan. Sementara FIO berperan sebagai penyedia layanan,” ujar Hendri dalam konferensi pers di Kantor Kejati Kalteng, Kamis (23/10/2025).
Keduanya langsung ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 23 Oktober hingga 11 November 2025 di Rutan Kelas IIA Palangka Raya. Menurut Hendri, penahanan dilakukan untuk mencegah upaya melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.
Asisten Pidana Khusus Kejati Kalteng, Wahyudi Eko Husodo, mengatakan Kasus ini bermula dari proyek pengadaan layanan internet dan intranet untuk seluruh perangkat daerah di Kabupaten Seruyan tahun 2024. Nilai kontrak proyek mencapai Rp2,46 miliar, bersumber dari APBD Seruyan.
Proyek tersebut menggunakan metode e-purchasing melalui kerja sama dengan anak perusahaan pelat merah. Namun, menurut hasil penyidikan, jaringan fiber optic sudah mulai dipasang sejak Desember 2023, atau sebelum kontrak resmi diterbitkan pada 17 Januari 2024.
Penyidik menilai pemasangan dilakukan tanpa kontrak, tanpa survei lapangan, dan tanpa studi kelayakan dari Diskominfo Seruyan. Akibatnya, tim audit menemukan indikasi kerugian keuangan negara sebesar Rp1,57 miliar.
Asisten Pidana Khusus Kejati Kalteng, Wahyudi Eko Husodo, mengatakan kedua tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Proyek ini dikerjakan sebelum ada dokumen resmi yang menjadi dasar hukum pengadaan. Ini bentuk penyimpangan serius dalam tata kelola keuangan daerah,” tegas Wahyudi.
Ia menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menyelesaikan perkara dugaan korupsi pengadaan jaringan internet di Kabupaten Seruyan secara profesional dan transparan.
“Penegakan hukum yang tegas dan berintegritas menjadi bagian dari upaya kami mendukung pemerintahan yang bersih dan berwibawa di Kalimantan Tengah,” pungkas Wahyudi.
Penulis: Raya
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id


































