tirto.id - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mendesak pemerintah untuk segera menegakkan regulasi terkait permasalahan transportasi konvensional dan berbasis aplikasi dan menyelesaikan persoalan ini secara komprehensif.
“Kita jangan terjebak pada pilihan transportasi konvensional atau berbasis aplikasi. Menurut saya ini tidak perlu dipertentangkan. Perlu harus menegakkan peraturan yang ada dan terbuka pada peningkatan regulasi sesuai perkembangan zaman,” ujar Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Perhubungan Carmelita Hartoto dalam keterangan persnya di Jakarta, Selasa, (22/3/2016).
Carmelita mengatakan langkah yang diambil Kementerian Perhubungan untuk menegakkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas merupakan hal yang tepat. Sebab, moda transportasi publik harus memenuhi aspek-aspek keselamatan dan keamanan yang sudah diatur dalam regulasi.
“Mau konvensional atau aplikasi, kalau dia mengangkut penumpang, maka harus memenuhi regulasi. Sebab peraturan yang ada dibuat agar transportasi publik memenuhi aspek keselamatan dan keamanan. Itu memang menjadi tugas negara,” terang Carmelita.
Ia mengatakan bahwa untuk menjadi kendaraan umum, harus ada tahap-tahap pengujian yang harus dilalui untuk memastikan keselamatan dan keamanan penumpang.
“Kalau transportasi publik, harus diuji oleh pemerintah baik kendaraannya maupun pengemudinya. Itu sebagai tanggung jawab Negara terhadap warganya. Nah, kalau dia tidak terdaftar sebagai transportasi publik, tentu ini menjadi masalah,” kata Carmelita.
Karenanya, lanjut Carmelita, Kadin mendorong para pelaku transportasi berbasis aplikasi memenuhi ketentuan regulasi di sektor transportasi.
“Bedanya bisnis sektor transportasi dengan sektor lain adalah, faktor keselamatan dan keamanan. Dua hal ini memang mutlak harus dipenuhi. Karenanya, kami mendorong untuk memenuhi ketentuan itu,” ajak Carmelita.
Jika ada regulasi yang mungkin dirasa memberatkan oleh transportasi berbasis aplikasi, Carmelita menyarankan untuk berkomunikasi dengan Kementerian Perhubungan.
Di sisi lain, Kadin mengapresiasi perkembangan Information Technology (IT) yang melintasi batas dan sekat-sekat. Ia menambahkan bahwa kehadiran IT memang penting untuk meningkatkan efisiensi dan ekspansi bisnis.
“Kami pikir semua pengusaha tidak ada yang anti IT dan inovasi. Sebab, inovasi adalah kemutlakan dalam berusaha,” tuturnya.
Namun, kemajuan IT, lanjut Carmelita, tidak boleh menjadi alasan untuk menghindari kewajiban-kewajiban sebagai pelaku usaha, seperti masalah terkait pembayaran pajak.
“Misalnya soal pajak, itu kemutlakan. Anda berusaha, ya anda bayar pajak. Kalau tidak bayar pajak, tentu ini merugikan Negara. Jadi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan harus dipatuhi,” tegasnya.
Carmelita menambahkan, ketentuan yang tertera dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, Kepres Nomor 90 Tahun 200 tentang Kantor Perwakilan Perusahaan Asing, PP Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaran Sistem dan Transaksi Elektronik juga harus ditaati.
Jika semua regulasi telah dipenuhi, Carmelita yakin bahwa pemerintah pasti akan mendukung dan memberikan izin.