tirto.id - Sejumlah kepala desa yang tergabung dalam Kepala Desa Akhir Masa Jabatan (Kades AMJ) menemui pimpinan DPR RI pada Rabu (9/9/2026). Dalam audiensi tersebut, mereka mengusulkan agar posisi penjabat (Pj kades) dapat diisi oleh kepala desa yang masih aktif, bukan mutlak dari aparatur sipil negara (ASN).
“Sehingga sekali lagi, harapan kami adalah klausul bahwa penjabat kepala desa diisi oleh pegawai negeri sipil karena keterbatasannya, maka dijabat oleh kepala desa yang saat ini sedang menjabat,” kata H. Saeffudin yang merupakan Kepala Desa Kasegeran, Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, pada Rabu (9/9/2026).
Saeffudin mengatakan usulan tersebut salah satunya didasari keterbatasan aparatur sipil negara (ASN) yang dapat mengisi posisi Pj kepala desa. Katanya, mekanisme penunjukan Pj kepala desa yang berasal dari ASN berpotensi menjadi persoalan apabila jumlah ASN yang tersedia tidak mencukupi.
Dia mengatakan usulan tersebut juga berkaitan dengan efisiensi anggaran serta upaya menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat di desa.
Selain itu, Saeffudin meminta pemerintah mempertimbangkan kembali pelaksanaan Pilkades dengan memperhatikan kondisi anggaran dan situasi di masyarakat. Dia bahkan meminta Kemendagri segera mengeluarkan surat edaran atau kebijakan lain untuk menghentikan sementara tahapan Pilkades yang telah berjalan.
“Kami memohon kepada pimpinan DPR RI dan juga Menteri Dalam Negeri, Direktorat Jenderal Bina Pemdes Kemendagri untuk betul-betul bisa mendengarkan aspirasi kami,” kata dia.
Pada kesempatan itu, audiensi mereka diterima tiga pimpinan DPR, yakni Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Saan Mustopa, dan Sari Yuliati.
Dasco mengatakan aspirasi tersebut akan dikoordinasikan dengan kementerian dan lembaga terkait.
“Nah, oleh karena itu kami menerima aspirasi dan kami akan coba melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait yang berhubungan dengan hal tersebut,” kata dia.
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id

































