Menuju konten utama

Kader GP Ansor Cabut Pengaduan terhadap Tirto.id Soal UU ITE

Kader GP Ansor mencabut pengaduan terhadap Tirto.id yang dianggap telah melanggar UU ITE dengan menghina Ma'ruf Amin.

Kader GP Ansor Cabut Pengaduan terhadap Tirto.id Soal UU ITE
Kader GP Anshor Abdul Rasyid. FOTO/Dok. Kader GP Anshor.

tirto.id - Kader Gerakan Pemuda (GP) Ansor, Abdul Rasyid mencabut pengaduan terhadap Tirto.id atas dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Ia juga mengatakan memaafkan Tirto.id yang dianggap telah menghina Ma'ruf Amin lewat meme yang diunggah di Twitter.

"Saya telah memaafkan Tirto.id karena anjuran para kyai, jika pelaku telah meminta maaf, maka saya berkewajiban juga untuk memaafkan, saya akan mencabut pengaduan Subdit V Cyber Crime Dirreskrimsus Polda Jatim," kata Abdul melalui keterangan tertulis yang diterima Tirto.id, Selasa (19/3/2019).

Ia berharap, hal ini segera ditindaklanjuti Dewan Pers dan kejadian yang melibatkan Tirto.id ini bisa memberi pembelajaran dan pemahaman kepada semua warga dan media agar selalu berhati-hati dalam menggunakan media sosial, agar tidak terjebak pada ujaran kebencian, SARA, hoaks dan fitnah.

Hal ini juga diharapkan dapat memberikan efek jera kepada siapapun dan atas nama apapun tentang pelanggaran tindak pidana UU ITE.

Abdul Rasyid sebelumnya melaporkan Tirto.id pada Senin (18/3/2019) ke Subdit V Cyber Crime Dirreskrimsus Polda Jatim atas dugaan tindak pidana pelanggaran UU ITE yang dilakukan lewat akun Twitter @TirtoID pada Minggu (17/3/2019).

Ia menyebut, Tirto.id mengunggah tulisan dengan gambar Ma'ruf Amin dengan konten humor atau guyonan yang isinya melanggar norma dan etika. Perbuatan itu dianggap "mencederai" Ma'ruf Amin dan "melukai" Nahdlatul Ulama secara organisasi.

"Meskipun sudah dihapus, diralat, dan meminta maaf di akun tirto.id/@TirtoID , karena sebagai bentuk tanggung jawab saya sebagai warga negara Indonesia dan kader GP Ansor dan Banser demi menjaga keberlangsungan Beragama, Berbangsa, dan Bernegara," ujarnya.

Maka langkah dan upaya yang ia ikhtiarkan berprinsip pada qoidah ushuliyah dar'ul mafaasid muqoddamun 'ala jalbil mashoolih (mencegah kerusakan lebih utama daripada mendatangkan kemaslahatan).

Ia menambahkan, ujaran kebencian, hoaks dan fitnah dapat memecah belah persaudaraan dan persatuan dalam kehidupan beragama, berbangsa, dan bernegara. Menurutnya, seluruh komponen anak bangsa wajib menangkal dan melawannya demi menjaga keutuhan NKRI.

Baca juga artikel terkait DEBAT CAWAPRES 2019 atau tulisan lainnya dari Dipna Videlia Putsanra

tirto.id - Hukum
Penulis: Dipna Videlia Putsanra
Editor: Maya Saputri