tirto.id - Penerimaan SIPSS Polri 2025 secara resmi telah dibuka. Rekrutmen kali ini dapat diisi oleh lulusan D4, S1, dan S2. Simak syarat pendaftarannya dalam artikel ini.
Kepolisian Republik Indonesia (Polri) telah mengumumkan penerimaan Sekolah Inspektur Sumber Sarjana (SIPSS) tahun 2025. Rekrutmen ini menawarkan peluang bagi lulusan perguruan tinggi yang ingin berkarier sebagai perwira pertama di Polri.
Peserta yang dinyatakan lolos dalam rekrutmen ini nantinya akan ditugaskan sesuai dengan keahlian dan kompetensi keilmuan masing-masing dalam rangka mendukung tugas kepolisian.
Jadwal pendaftaran rekrutmen SIPSS Polri 2025 dibuka selama satu pekan yaitu mulai 13 hingga 20 Januari 2025. SIPSS Polri 2025 tersedia untuk lulusan dari D4, S1, dan S2 dengan kualifikasi jurusan yang bermacam-macam sesuai kebutuhan.
Sebelum mendaftar SIPSS Polri, para peserta diimbau untuk mengetahui informasi daya tampung, jurusan, syarat umum, dan syarat khusus pendaftaran yang telah ditetapkan. Berikut rincian jelasnya.
Daya Tampung SIPSS 2025
Dalam penerimaan SIPSS 2025, Polri meyediakan daya tampung total sebanyak 140 orang peserta didik. Angka ini didasarkan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Polri Tahun Anggaran 2025.
Rekrutmen penerimaan SIPSS Polri 2025 diprediksi akan berlangsung ketat. Pasalnya, menilik penerimaan SIPSS Polri pada tahun 2024, jumlah pendaftar laki-laki tercatat mencapai 5.516 orang, dan 562 pendaftar perempuan.
Angka tersebut terpantau meningkat ketimbang penerimaan di tahun 2023 dengan angka 5.448 pendaftar laki-laki, dan 505 pendaftar perempuan.
Jurusan SIPSS 2025 untuk D4, S1, dan S2
Mengutip Surat Pengumuman Kapolri Nomor Peng/5/I/DIK.2.1./2025, berikut daftar jurusan yang dibuka untuk setiap jenjang pendidikan.
Jenjang D-IV/S-1
- Teknik Elektro (Telekomunikasi)
Jenjang S-1
- Agen Inteligen (STIN);
- Keamanan Siber;
- Kriptografi (Politeknik Siber dan Sandi Negara);
- Kedokteran Umum (Profesi);
- Psikologi (Profesi);
- Akuntansi Keuangan dan Pajak (sudah memiliki Sertifikat Auditor);
- Kimia (Murni);
- Biologi (Murni);
- Fisika (Murni);
- Metalurgi;
- Sains Data;
- Sistem Informasi;
- Teknik Informatika;
- Teknik Penerbangan;
- Ilmu Komunikasi;
- Desain Komunikasi Visual;
- Kriminologi.
Jenjang S-2
- Psikologi (Profesi);
- Hukum Pidana;
- Hukum Tata Negara;
- Hukum Administrasi Negara;
- Kriminologi;
- Ilmu Komunikasi;
- Desain Komunikasi Visual;
- Rekayasa Kriptografi;
- Rekayasa Pertahanan Siber;
- Keamanan Siber;
- Forensik Digital.
Syarat Masuk SIPSS 2025
Syarat masuk SIPSS 2025 terbagi menjadi dua yaitu syarat umum dan syarat khusus, berikut rinciannya.
Syarat Umum
a. Warga Negara Indonesia;b. Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
d. Usia minimal 18 (delapan belas) tahun (pada saat dilantik menjadi anggota Polri);
e. Sehat jasmani, rohani dan bebas narkoba (surat keterangan bebas narkoba dari instansi yang berwenang);
f. Tidak sedang terlibat kasus pidana atau pernah dipidana karena melakukan suatu kejahatan yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Polres setempat;
g. Berwibawa, jujur, adil dan berkelakuan tidak tercela;
h. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan bersedia ditugaskan pada Satker sesuai keahlian atau latar belakang program studinya.
Syarat khusus:
a. Pria/wanita, bukan anggota/mantan Polri/TNI dan PNS atau pernah mengikuti pendidikan Polri/TNI dan tidak terikat ikatan dinas;b. Berasal dari Perguruan Tinggi Negeri/Swasta dengan program studi yang terakreditasi minimal B (yang menggunakan Instrumen Akreditasi 7 Standar) atau akreditasi minimal Sangat Baik (yang menggunakan Instrumen Akreditasi 9 Kriteria), akreditasi berlaku pada saat tahun kelulusan sesuai Peraturan BAN-PT Nomor 1 Tahun 2022, dengan IPK minimal 3,0 serta wajib melampirkan ijazah yang dilegalisir/diketahui oleh Pembantu Dekan bidang Akademik (berlaku untuk D-IV, S-1 maupun S-2);
c. Bagi lulusan Perguruan Tinggi di Luar Negeri wajib melampirkan surat keputusan penyetaraan yang dikeluarkan oleh Dirjen Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemendikbudrisktek;
d. Umur peserta pada saat pembukaan pendidikan pembentukan siswa SIPSS Tahun Anggaran 2025 yaitu:
- Maksimal 30 (tiga puluh) tahun untuk S-2 dan S-2 Profesi;
- Maksimal 28 (dua puluh delapan) tahun untuk S-1 Profesi;
- Maksimal 26 (dua puluh enam) tahun untuk S-1 dan D-IV.
- Laki-laki: 162 (seratus enam puluh dua) cm;
- Perempuan: 157 (seratus lima puluh tujuh) cm.
g. Bersedia menjalani Ikatan Dinas Pertama (IDP) selama 10 tahun terhitung mulai saat diangkat menjadi Perwira Polri;
h. Bersedia ditugaskan pada Satker atau Polda sesuai kompetensi atau latar belakang program studinya;
i. Tidak terikat perjanjian ikatan dinas dengan instansi lain;
j. Mendapat persetujuan dari instansi yang bersangkutan bagi yang sudah bekerja dan pernyataan berhenti dengan hormat bila lulus seleksi dan terpilih masuk pendidikan pembentukan SIPSS Tahun Anggaran 2025;
k. Mengikuti dan lulus pemeriksaan serta pengujian dengan materi:
1. Tingkat Panda dengan sistem gugur dan/atau sistem ranking meliputi:
- Pemeriksaan administrasi awal dengan penilaian kualitatif (MS/TMS);
- Pemeriksaan kesehatan I dengan penilaian kualitatif (MS/TMS);
- Tes psikologi tahap I menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) dengan penilaian secara kuantitatif dan kualitatif (MS/TMS);
- Tes Kompetensi Keahlian (TKK) aspek pengetahuan menggunakan sistem CAT dengan penilaian kuantitatif;
- Sidang penetapan peserta untuk mengikuti pemeriksaan kesehatan tahap II;
- Pemeriksaan kesehatan II dengan penilaian kualitatif (MS/TMS);
- Ujian Kemampuan Jasmani (kesamaptaan A, B dan renang) dengan penilaian secara kuantitatif dan kualitatif (MS/TMS), serta Anthropometrik dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS);
- Tes psikologi tahap II (wawancara) dengan penilaian kualitatif (MS/TMS);
- Penelusuran Mental Kepribadian (PMK) melalui wawancara dengan penilaian kualitatif (MS/TMS);
- Pemeriksaan administrasi akhir dengan penilaian kualitatif (MS/TMS);
- Sidang terbuka penetapan kelulusan tingkat daerah.
- Pemeriksaan administrasi dengan penilaian kualitatif (MS/TMS);
- Pemeriksaan kesehatan I dan II (termasuk Keswa) dengan penilaian kualitatif (MS/TMS);
- Sidang hasil pemeriksaan administrasi, pemeriksaan kesehatan tahap I dan II (termasuk Keswa) serta pemulangan tahap I;
- TKK aspek keterampilan dan perilaku (praktek) sesuai profesi/prodi dengan penilaian secara kuantitatif;
- Pendalaman/asesmen Mental Ideologi (MI) dengan rekomendasi untuk didalami Paminal/tahapan PMK;
- Tes psikologi tahap II (wawancara) dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS);
- PMK melalui wawancara dengan penilaian kualitatif (MS/TMS);
- Sidang terbuka penetapan kelulusan tingkat pusat.
- Penilaian Tes Psikologi mempedomani Peraturan Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia Nomor 3 tahun 2017 tentang Pelaksanaan Tes Psikologi Calon Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan kategori memenuhi syarat (MS) apabila nilai akhir minimal 61; n. penilaian Ujian Kemampuan Jasmani mempedomani Keputusan Kapolri Nomor: Kep/1352/VI/2020 tanggal 30 Juni 2020 tentang Perubahan Tata Cara Penilaian dan Pembobotan dalam Ujian Kemampuan Jasmani dan Pemeriksaan Anthropometrik dengan batas lulus akhir nilai kumulatif jasmani adalah 41;
- Pembobotan nilai hasil tes untuk menentukan perangkingan peserta diatur dengan keputusan tersendiri
Penulis: Imanudin Abdurohman
Editor: Balqis Fallahnda & Dipna Videlia Putsanra