Menuju konten utama

Jurnalis MNC Group Dikeroyok dan Disekap, PT Nusa Wana Raya Dikecam

Komite Kesalamatan Jurnalis mengecam dan menuntut polisi mengusut penganiayaan, perusakan alat kerja, dan penyekapan terhadap jurnalis MNC Group Indra Yoserizal.

Jurnalis MNC Group Dikeroyok dan Disekap, PT Nusa Wana Raya Dikecam
Ilustrasi Kekerasan Terhadap Jurnalis. tirto.id/Sabit

tirto.id - Komite Kesalamatan Jurnalis mengecam dan menuntut polisi mengusut penganiayaan, perusakan alat kerja, dan penyekapan yang dilakukan petugas keamanan PT Nusa Wana Raya terhadap jurnalis MNC Group Indra Yoserizal saat peliputan kericuhan akibat penyerobotan lahan warga pada Rabu (4/2/2020).

"Dalam kasus ini, Komite Keselamatan Jurnalis mendesak Kepolisian untuk mengusut secara tuntas dan menghukum para pelaku kekerasan," kata Koordinator Komite Keselamatan Jurnalis lewat keterangan tertulis pada Jumat (7/2/2020).

Kejadian itu bermula kala Indra dan jurnalis lainnya meliput penyerobotan lahan plasma warga di Desa Gondai, Kecamatan Langgam, Pelalawan, Riau pada Rabu (4/2/2020).

Saat itu terjadi bentrokan antara warga dengan petugas keamanan PT Nusa Wana Raya, kedua pihak saling melempar batu, petugas keamanan juga mengejar warga.

Indra lalu mendokumentasikan kejadian itu, termasuk ketika petugas keamanan PT Nusa Wana Raya memukul warga yang berlarian. Namun di tengah pekerjaannya, tiba-tiba seorang petugas keamanan menendang, memukul, bahkan menyeret Indra.

Indra sudah menyatakan dirinya adalah jurnalis dan berusaha berlindung di perkebunan, tapi petugas keamanan PT Nusa Wana Raya tak peduli dan terus menganiaya Indra. Tak cuma itu, Indra juga sempat disekap dan kameranya dirusak.

"Akibat penganiayaan ini Indra mengalami luka memar di beberapa bagian badan dan tangan," kata Sasmito.

Saat ini Indra telah didampingi oleh Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) dan telah melaporkan kasusnya ke Polda Riau dengan nomor laporan STPL/69/II/2020/SPKT/RIAU.

Perbuatan itu tak cuma melanggarPasal 351 dan Pasal 406 ayat (1) KUHP, tapi tindakan penganiayaan dan pengrusakan alat liputan tersebut juga bisa dipandang sebagai bentuk penghalang-halangan kerja jurnalistik sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat 2 UU 40 tahun 1999 tentang Pers.

Selain mendesak kepolisian, Sasmito juga meminta PT Nusa Wana Raya memberikan sanksi tegas kepada para pelaku dan yang memberikan perintah serta mengembalikan kamera milik Indra dengan tidak menghapus sedikit pun hasil karya jurnalistik di dalamnya.

Dia juga meminta perusahaan untuk memberikan pendidikan kepada bagian keamanan tentang UU Pers agar peristiwa serupa tidak terulang kembali.

Selain itu, ia juga meminta semua pihak menghormati kerja jurnalis dan memastikan keselamatan para jurnalis selama berada di lapangan.

Sementara itu, Humas PT Nusa Wana Raya Abdul Hadi mengatakan bahwa mereka dan perusahaan sekuriti akan bertanggung jawab terkait penggantian kamera serta biaya pengobatan yang dialami oleh Indra.

Di sisi lain Kepolisian Daerah Riau saat ini tengah mendalami laporan Indra Yose. Rencananya setelah proses ini Polda akan bergerak melakukan penyelidikan.

"Laporannya sudah kita terima kemarin, dan saat ini kita dalami LP nya. Kita lakukan langkah-langkah penyelidikan," kata Kepala Bidang Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto, Kamis (6/2/2019) sebagaimana dikutip Antara.

Baca juga artikel terkait KEKERASAN TERHADAP WARTAWAN atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Hendra Friana