tirto.id - Kasus positif COVID-19 di DKI Jakarta pada Rabu, 22 September 2021 meningkat dua kali lipat dari hari sebelumnya, Selasa (21/9/2021). Pada Rabu (22/9/2021), positif COVID-19 bertambah 227 kasus, sementara Selasa (21/9/2021) bertambah 106 kasus.
Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI, Dwi Oktavia mengatakan angka tersebut diperoleh dari hasil tes PCR yang dilakukan kepada 19.402 orang. Hasilnya, 227 positif dan 19.175 negatif.
Dwi menjelaskan, target tes WHO adalah 1.000 orang dites PCR per sejuta penduduk per minggu (bukan spesimen), artinya target WHO untuk Jakarta adalah minimum 10.645 orang dites per minggu.
"Target ini telah berakhir di Jakarta selama beberapa waktu. Dalam seminggu terakhir ada 112,737 orang dites PCR. Sementara itu, total tes PCR DKI Jakarta kini telah mencapai 577,990 per sejuta penduduk," kata Dwi di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat.
Jumlah kasus aktif di Jakarta turun sejumlah 64 kasus, sehingga jumlah kasus aktif sampai hari ini sebanyak 2.283 orang yang masih dirawat/ isolasi. Sedangkan jumlah kasus konfirmasi secara total di Jakarta sampai hari ini sebanyak 856.585 kasus.
Dari jumlah kasus positif, total orang dinyatakan telah sembuh sebanyak 840.812 dengan tingkat kematian 98,2%, dan total 13.490 orang meninggal dunia dengan tingkat kematian 1,6%, sedangkan tingkat kematian Indonesia sebesar 3,4%.
Untuk rasio positif atau persentase kasus positif sepekan terakhir di Jakarta sebesar 1%, sedangkan persentase kasus positif sebesar 13,9%, artinya dua kali lipat dari standar WHO yakni 5%.
Sementara itu, proses vaksinasi juga masih berlangsung. Untuk Program Vaksinasi, total dosis 1 saat ini sebanyak 10.289.658 orang (115,1%), dengan proporsi 64% merupakan warga ber-KTP DKI dan 36% warga KTP non-DKI. Jumlah yang divaksin dosis 1 hari ini sebanyak 35.145 orang.
Sedangkan total dosis 2 kini mencapai 7.493.319 orang (83,8%), dengan proporsi 66% merupakan warga ber-KTP DKI dan 34% warga KTP non-DKI. Jumlah yang divaksin dosis 2 hari ini sebanyak 67.519 orang.
Berdasarkan laporan harian Satpol PP Provinsi DKI Jakarta pada 21 September 2021 pukul 18.00 WIB, penertiban telah dilakukan, terdiri dari operasi masker, penertiban pada restoran, rumah makan, warung makan, dan kafe, serta pada perkantoran, tempat kerja, dan tempat usaha.
Dari penindakan tersebut, total denda yang diperoleh sebesar Rp4 juta. Serta 2 restoran, rumah makan, warung makan, kafe, dan juga 2 tempat usaha lainnya yang diberhentikan sementara.
"Harapannya, masyarakat dapat lebih disiplin menerapkan protokol kesehatan dan berpartisipasi dalam memutus mata rantai penularan COVID-19," pungkasnya.
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Maya Saputri