tirto.id - Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan RI dr Siti Nadia Tarmizi mengatakan pelaksanaan vaksinasi per klaster seperti arahan Presiden Joko Widodo akan dilaksanakan kepada masyarakat umum. Artinya, di luar tenaga kesehatan dan pelayan publik.
"Terutama ini untuk masyarakat ya, bukan petugas pelayanan publik," kata dia saat dihubungi di Jakarta, Sabtu (13/2/2021).
Pelaksanaan vaksinasi per klaster ialah memfokuskan atau mengutamakan terlebih dahulu daerah yang betul-betul memiliki kasus dan angka kesakitan tinggi akibat COVID-19. "Jadi kita akan lihat klaster mana yang paling berisiko," kata dia.
Dengan kata lain, belum tentu setiap kabupaten dan kota dalam sebuah provinsi akan jadi fokus pelaksanaan vaksinasi tergantung klaster mana yang paling berisiko.
Sebagai contoh dalam sebuah provinsi terdapat 19 kabupaten dan kota namun hanya tiga di antaranya dengan risiko tinggi maka pelaksanaan vaksinasi difokuskan dulu pada tiga wilayah tersebut.
Kemudian, dari tiga kabupaten dan kota tersebut dilihat kembali kecamatan mana yang paling berisiko, maka barulah dilaksanakan vaksinasi.
"Karena belum tentu semua kecamatan pada satu kabupaten itu risiko tinggi," kata Siti Nadia yang juga Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung Kemenkes RI tersebut.
Setelah klaster atau wilayah dengan risiko tinggi dilakukan vaksinasi, maka barulah selanjutnya pemerintah berpindah ke klaster lainnya.
Pelaksanaan vaksinasi per klaster tersebut juga dapat merujuk kepada zonasi sebuah daerah. Bila kabupaten A berada di zonasi merah, maka akan diprioritaskan untuk vaksinasi.
Meskipun demikian, Siti mengatakan terkait vaksinasi klaster hingga kini belum ada keputusan akhir terkait petunjuk pelaksanaan di lapangan.
Presiden Joko Widodo sebelumnya ingin vaksinasi COVID-19 dilaksanakan per klaster guna mempercepat terciptanya kekebalan komunal.