Menuju konten utama

JPPR: Penyederhanaan Verifikasi Parpol Berdampak ke Kualitas Pemilu

JPPR menilai keputusan KPU menyederhanakan mekanisme verifikasi faktual parpol bisa membuat kualitas pemilu terdegradasi.

JPPR: Penyederhanaan Verifikasi Parpol Berdampak ke Kualitas Pemilu
Ketua KPU Arief Budiman menaiki motor usai melakukan verifikasi faktual Partai PKB di DPP di Kantor DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Jakarta, Senin (29/1/2018). ANTARA FOTO/Reno Esnir.

tirto.id - Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Sunanto menilai mekanisme verifikasi partai politik (parpol) calon peserta pemilu mengalami penurunan kualitas. Dia khawatir hal itu membuat kualitas pemilu Indonesia di masa depan juga akan terdegradasi.

Penurunan kualitas itu karena ada penyederhanaan mekanisme verifikasi usai muncul putusan MK yang mewajibkan semua peserta pemilu 2014 mengikuti verifikasi faktual untuk berkontestasi di pemilu 2019. Putusan itu keluar ketika persiapan pemilu 2019 sudah setengah jalan. Akibatnya, KPU menghadapi jadwal waktu yang mepet untuk pelaksanaan verifikasi faktual ke belasan parpol peserta pemilu 2014. Sebelum ada putusan MK itu, semua parpol pemilik kursi di DPR saat ini otomatis lolos menjadi peserta pemilu 2019.

Penyederhanaan itu tertuang pada revisi Peraturan KPU usai ada putusan MK. Proses verifikasi parpol tingkat kabupaten/kota diperpendek dari 21 hari menjadi 3 hari. Sedangkan verifikasi parpol tingkat pusat maupun provinsi dipangkas dari 14 hari jadi 2 hari. Artinya, total waktu verifikasi dipangkas dari 51 hari menjadi 7 hari.

Pemangkasan waktu itu dibarengi dengan penyederhanaan metode pemeriksaan. Saat verifikasi, KPU meminta setiap parpol mengumpulkan semua pengurus dan/atau kader di kantornya. KPU juga mengizinkan anggota parpol tidak datang saat verifikasi di kantor partai setempat karena pemeriksaan seorang kader bisa dilakukan dengan panggilan video. Sementara metode verifikasi yang lama adalah KPU mendatangi satu per satu kediaman kader atau pengurus parpol.

Menurut Sunanto, JPPR menilai ada dua dampak utama dari penyerdehanaan mekanisme verifikasi parpol ini terhadap penurunan kualitas pemilu. Pertama adalah potensi pembengkakan jumlah partai peserta pemilu terbuka lebar. Sebab, setiap parpol berpeluang besar lolos proses verifikasi faktual.

"Target untuk penyederhanaan partai jadi tidak tercapai,” kata Sunanto saat dihubungi Tirto, pada Selasa (30/1/2018). “(Jumlah parpol peserta pemilu) pasti lebih dari 10 karena (verifikasi) terlalu mudah.”

Padahal, dia berpendapat, verifikasi yang ketat membawa semangat untuk menyederhanakan kepesertaan dalam pemilu. Dengan begitu, masyarakat pemilih mendapatkan pilihan partai yang benar-benar berkualitas.

Sementara dampak kedua, menurut Sunanto, kemudahan memenuhi syarat di proses verifikasi menyebabkan tak adanya pembelajaran bagi parpol untuk memperbaiki manajemen organisasinya.

“Peningkatan manajemen di partai politik menjadi terbengkalai karena mereka semua tentukan orangnya (saat proses verifikasi). Tinggal disiapin, gladi resik, yang lain diabaikan," kata Sunanto.

Meskipun demikian, Sunanto mengakui, KPU saat ini juga tidak memiliki banyak pilihan untuk menerapkan mekanisme verifikasi faktual yang berkualitas. Namun, dia berharap KPU tetap memberlakukan standar penilaian ketat meskipun proses verifikasi mengalami penyederhanaan mekanisme.

Dia mencontohkan, KPU harus tegas tidak meloloskan parpol yang gagal menghadirkan pengurus maupun kadernya dalam proses verifikasi. “Kalau dia (partai) tidak punya anggota berarti (isi partai) hanya elit politik," kata Sunanto.

Di sisi lain, Sunanto berharap Mahkamah Konstitusi (MK) mengambil pelajaran dengan mempercepat semua perkara yang berkaitan dengan gugatan terhadap undang-undang mengenai pemilu sehingga tidak mempersulit kinerja KPU.

"Kalau ada pengujian UU Pemilu, MK harus memprioritaskan itu, karena berdampak terhadap proses politik dan tahapan pemilu," kata Sunanto.

Baca juga artikel terkait PEMILU 2019 atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Politik
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Addi M Idhom