Menuju konten utama

KPU Jelaskan Perbedaan Verifikasi Parpol Tingkat Pusat dan Daerah

KPU memulai proses verifikasi faktual terhadap kepengurusan tingkat kabupaten/kota parpol peserta pemilu 2014, yang akan mengikuti Pemilu 2019, pada hari ini hingga Kamis (1/2/2018).

KPU Jelaskan Perbedaan Verifikasi Parpol Tingkat Pusat dan Daerah
Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono memberikan keterangan didampingi Ketua KPU Arief Budiman, Ketua Bawaslu Abhan (kiri) dan Sekjen DPP Partai Demokrat Hinca Panjaitan saat verifikasi faktual parpol oleh KPU di DPP Partai Demokrat, Jakarta, Minggu (28/1/2018). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja.

tirto.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjelaskan perbedaan proses verifikasi faktual terhadap partai politik (parpol) peserta Pemilu 2014, yang menjadi calon peserta Pemilu 2019, pada kepengurusan tingkat pusat, provinsi, serta kabupaten/kota.

Komisioner KPU RI Ilham Saputra menyatakan perbedaan pertama ada dalam segi waktu. Verifikasi parpol di kepengurusan tingkat pusat dan Provinsi telah dilakukan pada Minggu (28/1/2018) hingga Selasa (30/1/2018). Kemudian, verifikasi faktual di kepengurusan tingkat Kabupaten/Kota dilakukan mulai hari ini, Selasa hingga Kamis (1/2/2018).

"Kami minta seluruh jajaran kami agar semua proses bisa diawasi panwas (panitia pengawas) level masing-masing," kata Ilham di Kantor KPU RI, Jakarta pada Selasa (30/1/2018).

Perbedaan selanjutnya ada dalam syarat yang harus dipenuhi parpol selama proses verifikasi. Saat melakukan verifikasi di tingkat Dewan Pimpinan Pusat (DPP), KPU memeriksa tiga unsur yang harus dimiliki setiap parpol yakni kelengkapan pengurus terdiri dari Ketua, Sekretaris, dan Bendahara; keterwakilan pengurus perempuan di DPP, dan alamat kantor DPP parpol.

Kemudian, saat verifikasi di kepengurusan parpol tingkat provinsi, KPU hanya memeriksa kelengkapan pengurus dan keberadaan kantor di wilayah masing-masing. Sedangkan perbedaan terakhir, verifikasi di tingkat kabupaten/kota mencakup aspek jauh lebih luas, yakni pemeriksaan pengurus, kantor, serta pengambilan sampel anggota.

"Kami verifikasi untuk anggota ini dilakukan sampling dan dihadirkan di suatu tempat. (Metode sampling dilakukan) karena waktunya tidak memungkinkan, sebab putusan MK datang terlambat," ujarnya.

Hingga berita ini ditulis, belum ada rekapitulasi hasil verifikasi KPU terhadap kepengurusan parpol di tingkat provinsi. Sementara, hasil verifikasi di tingkat DPP telah dikeluarkan. KPU menyatakan semua parpol peserta pemilu 2014, atau sebanyak 12 partai, telah memenuhi syarat verifikasi pada tingkat DPP.

Pemenuhan syarat juga sudah dilakukan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) yang saat diverifikasi kemarin dinyatakan belum memenuhi syarat. PKPI sempat dinilai kurang memenuhi syarat keterwakilan perempuan 30 persen di kepengurusan DPP Partai PKPI. Semestinya partai ini harus memiliki 10 pengurus perempuan di tingkat DPP, tapi hanya ada 9. Namun PKPI telah melengkapi persyaratan yang kurang pada Selasa siang hari ini.

Baca juga artikel terkait PEMILU 2019 atau tulisan lainnya dari Lalu Rahadian

tirto.id - Politik
Reporter: Lalu Rahadian
Penulis: Lalu Rahadian
Editor: Addi M Idhom